Bantuan Pangan
Bantuan Pangan
Bantuan pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan dalam mengatasi masalah/krisis pangan dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi. Sementara itu, dalam konteks bencana, bantuan pangan adalah bantuan pangan pokok dan lainnya yang diberikan dalam keadaan darurat.
Dalam keadaan darurat, bantuan pangan yang diberikan dapat berupa bahan makanan pokok dan lauk pauk, atau makanan siap konsumsi. Makanan siap konsumsi itu sendiri terkait dengan keberadaan dapur umum yang sebaiknya tersedia di setiap penampungan/hunian sementara bagi para korban bencana.
Standar Minimal Bantuan
Standar minimal bantuan pangan adalah: Bahan makanan berupa beras 400 gram per orang per hari atau bahan makanan pokok lainnya dan lauk pauk. Makanan yang disediakan dapur umum berupa makanan siap saji sebanyak 2 kali makan sehari. Besarnya bantuan makanan (poin a dan b) setara dengan 2.100 kilo kalori (kcal).