Basarnas
Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}}
ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..
Terimakasih..
Badan SAR Nasional atau biasa disebut Basarnas adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
Sebelum memiliki Badan SAR, Indonesia pernah mendapat julukan “Black Area”. Sebuah terminologi khusus di bidang transportasi yang menandai kawasan rawan keamanan dan minimnya daya dukung keselamatan. Namun pada 1950 Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization). Dan semenjak itu Indonesia diharapkan mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi di Indonesia. Sedangkan pada 1959 Indonesia menjadi anggota International Maritime Organization (IMO).
Badan SAR Nasional memiliki tugas pokok yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan. Dimana dijelaskan Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengorganisasian, dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.
Untuk mengantisipasi tugas-tugas SAR dan mengkoordinir segala kegiatan di bawah satu komando maka pada 1968 ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4 mengenai Tim SAR Lokal Jakarta yang pembentukannya diserahkan kepada Direktorat Perhubungan Udara. Tim inilah yang akhirnya menjadi embrio dari organisasi SAR Nasional di Indonesia yang dibentuk kemudian.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pelaksanaan kegiatan SAR nasional yaitu dengan melakukan kerjasama internasional, perjanjian bilateral di bidang SAR dengan negara-negara tetangga dan negara-negara yang berbatasan wilayah dengan Indonesia. Perjanjian bilateral yang telah dilakukan antara lain dengan Malaysia, Singapura, Australia, dan West Pasific RCC (USA), sedangkan perjanjian dengan Papua Nugini dan Philipina, masih dalam tahap penjajakan.
Selain menjalin hubungan kerjasama internasional, Indonesia juga berusaha turut menjadi anggota Cospas SAR Sattelite, agar dapat menggunakan jasa satelit tersebut. Hal ini sehubungan dengan dimilikinya Local User Terminal (LUT) yang ditempatkan di Jakarta. Pengoperasiannya memanfaatkan jasa satelit tersebut. Untuk itu, saat ini Basarnas telah mendaftarkan diri ke Pusat Cospas Sarsat di USA dan sudah mendapatkan call sign yaitu IDMCC.
Perkembangan Badan SAR Nasional
1. Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Pembentukan Badan SAR Indonesia (BASARI). 2. Pada 1978 Menteri Perhubungan selaku kuasa Ketua BASARI mengeluarkan Keputusan Nomor 5/K.104/Pb-78 tentang Penunjukkan Kepala Pusarnas sebagai Ketua BASARI pada kegiatan operasi SAR di lapangan. 3. Pada 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979, Pusarnas yang semula berada di bawah BASARI, dimasukkan ke dalam struktur organisasi Departemen Perhubungan dan namanya diubah menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 1998 tentang Organisasi Tata Kerja BASARNAS. 5. Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. 6. Pada Tahun 2007 dilakukan Perubahan Kelembagaan dan Organisasi BASARNAS menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang diatur secara resmi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional. Sebagai LPND, BASARNAS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 7. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2009, sebutan LPND berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), sehingga BASARNAS pun berubah menjadi BASARNAS (LPNK).
BOX 01 :
Warna Orange Badan SAR Nasional identik dengan warna orange. Warna orange bisa dilihat dari seragam yang dikenakan oleh Tim SAR. Warna orange dipakai karena menarik perhatian (eye catching). Bahkan blackbox yang ada di pesawat terbang pun berwarna orange, walaupun namanya blackbox, karena warna orange adalah warna yang sangat mencolok. Warna orange juga sering dipakai pada alat-alat penyelamatan agar mempermudah pencarian, walaupun daerah tersebut minim dengan cahaya.