Bencana Teknologi

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Bencana teknologi adalah bencana yang diakibatkan oleh kegagalan teknologi. Kegagalan teknologi ini dapat diakibatkan antara lain oleh kebakaran, kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian, dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri.

Mekanisme perusakan dalam bencana teknologi dapat dibagi menjadi:

  1. Ledakan: menyebabkan korban jiwa, luka-luka, kerusakan bangunan, dan infrastruktur.
  2. Kecelakaan transportasi: dapat membunuh dan melukai penumpang serta pengendara, juga dapat menimbulkan pencemaran.
  3. Kebakaran industri: dapat menimbulkan kerusakan skala menengah sampai besar.
  4. Pencemaran zat polutan di air dan udara: dapat meninmbulkan polusi yang bisa menyebar dan menimbulkan pencemaran udara, sumber air minum, tanaman, tempat persediaan pangan, dan mengganggu sistem ekologi di suatu tempat.
  5. Bencana teknologi berskala besar dapat mengancam kestabilan ekologi global.

Bencana teknologi bisa terjadi dalam waktu yang sangat cepat (hitungan menit atau jam) dan terjadi secara tiba-tiba. Namun hal ini tidak berlaku untuk pencemaran zat polutan yang umumnya memakan waktu lebih lama. Karenanya pemerintah atau yang berwenang masih dapat memberi peringatan dan mengambil tindakan evakuasi sebelum pencemaran menyebabkan korban jiwa.

Dalam cakupan industri, pabrik, atau industri harus dilengkapi dengan sistem pengawasan dan peringatan bahaya kebakaran, kerusakan komponen/peralatan dan kondisi bahaya lainnya. Jika hal tersebut terpenuhi, maka potensi ledakan atau bencana teknologi yang bersumber dari pabrik atau wilayah industri bisa dihindari.


BOX

Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI)

Pada November 2006, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menggelar seminar audit teknologi. Menurut World Economic Forum (WEF) peringkat daya saing industri Indonesia pada 2005 menurun hingga peringkat 74 dari peringkat 69 pada 2004. Karena itu, BPPT menggelar seminar audit teknologi untuk membantu pengembangan dan pemanfaatan teknologi di Indonesia. Dalam kesempatan yang sama BPPT bersama para pakar pengembangan teknologi Indonesia mendeklarasikan berdirinya Ikatan Audit Teknologi Indonesia (IATI) yang dimotori oleh Pusat Audit Teknologi (PAT).

Penerapan suatu teknologi, terutama pada industri harus terus dipantau dan dievaluasi agar dapat terus melakukan peningkatan. Pemantauan dan evaluasi penerapan teknologi ini dimaksudkan untuk melakukan perbaikan kinerja agar kekuatan dan keamanan aset teknologi dapat diketahui. Tujuannya adalah agar usaha perbaikan dapat dilakukan secara terarah dan terencana berdasarkan masukan yang akurat.

category
konsepsi]]