Bulan Pengurangan Risiko Bencana
Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}}
ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..
Terimakasih..
Definisi
Pengurangan risiko bencana (PRB) adalah bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tidak terjadi bencana. PRB dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana. Untuk memperingati sekaligus melakukan kampanye, edukasi, dan penyadaran pentingnya meminimalkan jumlah korban dan kerusakan dampak bencana maka dihelat acara peringatan tahunan yang diikuti ribuan peserta perwakilan lembaga tersebut. Agenda Bulan PRB juga memberikan kesempatan untuk pelaksanaan pertemuan Forum PRB se-Indonesia. Pertemuan ini merupakan sarana bagi Forum PRB se-Indonesia untuk mendiskusikan hal-hal terkait dengan kegiatan PRB ke depan.
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia menargetkan penurunan Indeks Risiko Bencana (IRB) hingga 30% di 136 kabupaten/kota yang paling rawan bencana dan terletak di pusat-pusat pertumbuhan dengan indeks risiko bencana tinggi. Uraian rincian terdapat dalam [[Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional[[ (RPJMN) 2015-2019. Kabupaten/kota itu berada di 36 daerah di Jawa dan Bali, 18 daerah di Kalimantan, 12 daerah di Maluku, 15 daerah di Nusa Tenggara, 24 daerah di Sulawesi, 21 daerah di Sumatera.
Pada 22 Desember 1989 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Resolusi 44/236 yang menetapkan Dekade Internasional untuk Pengurangan Bencana Alam sejak 1 Januari 1990. Sejak saat itu setiap tahun pada hari Rabu ke 2 bulan Oktober diperingati sebagai Hari Pengurangan Bencana Alam, lalu sejak 2005 berubah menjadi hari PRB. Seperti dicatat oleh Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) pada 2017, tema global PRB waktu itu adalah “Home, Safe Home”. Di Indonesia temanya diadaptasi menjadi “Pengurangan Risiko Bencana sebagai Investasi Pembangunan".
Kegiatan Bulan PRB
- pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
- perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
- pengembangan budaya sadar bencana;
- peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana;
- penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
Bulan PRB jatuh pada bulan Oktober setiap tahun. Biasanya peserta agenda tahunan berasal dari Kementerian/Lembaga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi, kabupaten/kota, akademisi, praktisi, serta perwakilan-perwakilan organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi internasional dan sebagai tuan rumah acara adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam berbagai sub kegiatannya masyarakat biasanya diundang menjadi partisipan acara secara aktif. Pelibatan masyarakat seperti digelar pada Bulan PRB 2013 di Lombok dalam mata kegiatan lomba-lomba, pameran, rally, panggung PRB, pelatihan, dan sosialisasi PRB, serta evakuasi mandiri. Kegiatannya dipusatkan di satu kota seperti penjelasan di bawah ini.
Pusat Peringatan Nasional
- 2012 - Kota Yogyakarta, bersamaan dengan AMCDRR ke 5
- 2013 - Kota Mataram, NTB bertema "Pengurangan Risiko Bencana, Investasi untuk Ketangguhan Bangsa"
- 2014 - Kota Bengkulu, Bengkulu bertema “Pengurangan Risiko Bencana yang Membangun Ketangguhan Daerah”
- 2015 - Kota Surakarta, Jawa Tengah bertema "Ketangguhan Masyarakat Ketangguhan Daerah dan Ketangguhan Nusantara"
- 2016 - Kota Manado, Sulawesi Utara bertema "Gerakan Pengurangan Risiko Bencana untuk Ketangguhan"
- 2017 - Kota Sorong, Papua bertema "Pengurangan Risiko Bencana sebagai Investasi Pembangunan"
- 2018 - Kota Medan, Sumatera Utara bertema “Sustainable Resilience For Sustainable Development: Kemitraan Pemerintah, Masyarakat, dan Lembaga Usaha untuk Membangun Ketangguhan (Coherency For Resilience Through People Public Private Partnership"
- 2019 - Bangka Belitung bertema "Sustainable Resilience for Sustainable Development"
- 2020 - DKI Jakarta bertema "Daerah Punya Aksi dalam Pengurangan Risiko Bencana"
- 2021 - Kota Ambon bertema "Ketangguhan Bangsa Menghadapi Bencana"
Sumber
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB). pasal 35 dan 37
- https://bnpb.go.id/berita/peringatan-bulan-prb-libatkan-banyak-masyarakat
- http://mpbi.info/uncategorized/rincian-kegiatan-peringatan-bulan-prb-oleh-mpbi/