Dewan Nasional Perubahan Iklim

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Merupakan dewan nasional yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim dan untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dalam pengendalian perubahan iklim. Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008.

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi DNPI adalah merumuskan kebijakan nasional, strategi program, dan kegiatan pengendalian perubahan iklim; mengoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi, dan pendanaan; merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon; melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim; memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.

Pemahaman tentang proses kejadian perubahan iklim, baik penyebab maupun dampaknya, sangat diperlukan agar dapat direncanakan upaya penyesuaian dan pencegahannya. Strategi ini tidak hanya dilakukan di tingkat pusat namun di tingkat daerah, mengingat berbagai dampak maupun upaya akan terjadi di tingkat daerah.

Struktur Organisasi

DNPI memiliki dua organ pendukung, yakni kelompok kerja DNPI dan sekretariat DNPI. Kelompok kerja DNPI berfungsi sebagai wadah think tank (kelompok pakar) untuk mempersiapkan draf ataupun melakukan perbaikan kebijakan perubahan iklim. Kelompok kerja ini terdiri dari delapan kelompok kerja yang memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing.

Organ kedua adalah sekretariat DNPI yang berfungsi sebagai wadah pendukung untuk dewan dan pelaksanaan berbagai koordinasi. Sekretariat DNPI ini terdiri dari beberapa divisi, antara lain: Divisi Komunikasi, Informasi, Edukasi; Divisi Mekanisme Perdagangan Karbon; Divisi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Keputusan Dewan; Divisi Peningkatan Kapasitas Penelitian dan Pengembangan; Divisi Perencanaan, Peraturan dan Kerjasama; Divisi Administrasi Umum. Masing-masing divisi memiliki unit-unit kerja pendukung dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan.

Visi dan Misi

Visi DNPI adalah mewujudkan pembangunan rendah emisi karbon yang mampu beradaptasi terhadap perubahan iklim dengan dukungan sistem pendanaan dan alih teknologi yang tepat guna.

Sementara misi DNPI adalah merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim; mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi, dan pendanaan; Merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon; melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim; memperkuat posisi indonesia untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim.

Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) diketuai oleh Presiden RI dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Beranggotakan 17 (tujuh belas) orang menteri dan 1 (satu) kepala badan. Anggota DNPI terdiri dari: Menteri Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perdagangan, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

BOX (Kelompok Kerja DNPI) Struktur keorganisasian internal DNPI terdiri dari Kelompok Kerja (Pokja) dan Divisi. Berikut Kelompok Kerja dalam organisasi DNPI:

  1. Kelompok Kerja Adaptasi;
  2. Kelompok Kerja Mitigasi;
  3. Kelompok Kerja Alih Teknologi;
  4. Kelompok Kerja Pendanaan;
  5. Kelompok Kerja Negosiasi Internasional;
  6. Kelompok Kerja Kehutanan dan Alih Guna Lahan (LULUCF);
  7. Kelompok Kerja Basis Ilmiah dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca;
  8. Kelompok Kerja Kelautan.

Masing-masing kelompok kerja (pokja) memiliki ketua/wakil/sekretaris, dan anggota dari pokja tesebut. Ketua/waki/sekretaris serta anggota dari masing-masing kelompok kerja berasal dari berbagai Kementerian/Lembaga maupun Akademisi/Profesional yang terkait dengan perubahan iklim seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, dan berbagai Instansi/Lembaga lainnya.

Divisi di DNPI terdiri dari:

  1. Divisi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi;
  2. Divisi Mekanisme Perdagangan Karbon;
  3. Divisi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Keputusan Dewan;
  4. Divisi Peningkatan Kapasitas Penelitian dan Pengembangan;
  5. Divisi Administrasi Umum

Lini Masa

Hukum dan Peraturan

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional 
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+)

Pada 2015 lembaga bentukan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, tugas dan kewenangannya dilebur oleh Presiden Joko Widodo ke dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Harapannya, agar di tingkat pelaksana di daerah kedua isu dapat diperkuat implementasinya.

Sumber

  1. https://dnpi.go.id
  2. https://nationalgeographic.grid.id/read/13296809/bp-redd-dan-dnpi-dibubarkan