Hunian sementara

From Bencanapedia.ID
(Redirected from Huntara)
Jump to: navigation, search

Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}} ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..

Terimakasih..

Hunian sementara (huntara) adalah tempat tinggal sementara selama korban bencana mengungsi, baik berupa tempat penampungan massal maupun keluarga, atau individual. Huntara tersebut bisa menggunakan bangunan yang sudah ada atau tempat berlindung yang bisa dibuat dengan cepat seperti gubug darurat, tenda, dan sebagainya.

Menurut Buku Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bantuan penampungan/hunian sementara diberikan dalam bentuk tenda-tenda, barak, atau gedung fasilitas umum/sosial, seperti tempat ibadah, gedung olah raga, balai desa, dan sebagainya, yang memungkinkan untuk digunakan sebagai tempat tinggal sementara.

Adapun standar minimal bantuan huntara menurut buku pedoman tersebut yaitu:

  • Berukuran 3 (tiga) meter persegi per orang.
  • Memiliki persyaratan keamanan dan kesehatan.
  • Memiliki aksesibititas terhadap fasilitas umum.
  • Menjamin privasi antar jenis kelamin dan berbagai kelompok usia.

Tujuan dibangunnya huntara untuk mengamankan pengungsi dengan menjauhkannya dari tempat bencana. Bangunan huntara yang meliputi sarana dan pra sarananya hampir semuanya bersifat non-permanen untuk menekankan fungsinya sebagai tempat tinggal pada masa transisi.

Hal utama yang tidak boleh dilupakan dalam membangun huntara yaitu ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur, ketersediaan berbagai pelayanan, dan ketersediaan akses. Semua hal tersebut harus disesuaikan dengan budaya setempat.

Salah satu contoh petunjuk teknis pembangunan huntara di daerah yaitu Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40.2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Hunian Sementara bagi korban bencana Gunung Merapi. Huntara diperuntukkan bagi kepala keluarga korban bencana alam Gunung Merapi yang rumah tinggalnya tidak layak huni yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Satu kepala keluarga berhak mendapat satu huntara.

Dana yang digunakan untuk membangun kawasan hunian sementara bersumber pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten
  • Dana Swasta
  • Dana masyarakat
  • Dana-dana lain yang syah.

Untuk bencana Merapi pemerintah membangun huntara bagi pengungsi di enam titik yaitu huntara Plosokerep, Gondang, Dongkelsari, Banjarsari, Jetis sumur, dan Kuwang.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meresmikan huntara (ugm.ac.id)
Huntara lahar hujan

Kronika

  • 2008 - Dikeluarkannya Peraturan Kepala BNPB No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan
  • 2010, 19 November - Pemerintah Kabupaten Mentawai mengeluarkan keputusan Bupati Kepulauan Mentawai No. 188.45-280 tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pembangunan Hunian Sementara Masyarakat Korban Gempa Bumi dan Tsunami 25 Oktober 2010
  • 2010 - Pemerintah DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40.2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Hunian Sementara
  • 2010-2011 - Universitas Gadjah Mada membangun 1.017 hunian sementara bagi korban bencana Merapi
  • 2011, 21 Mei - Disaster Unit Response UGM (DERU) LPPM UGM dan BAZNAS mengadakan rapat koordinasi mengenai acara peresmian HUNTARA Kuwang di daerah Jalan Magelang-Yogya
  • 2011 - Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY meresmikan huntara yang pertama bagi korban letusan Gunung Merapi

Rekomendasi bacaan

  1. www.deru.lppm.ugm.ac.id