Jitu Pasna

From Bencanapedia.ID
(Redirected from Jitupasna)
Jump to: navigation, search

Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}} ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..

Terimakasih..

Pengkajian Kebutuhan Pascabencana/Post Disaster Need Asessment (PDNA) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan, yang mendasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi, dan penghitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor. Pengurangan risiko bencana adalah kerangka konseptual dan rangkaian kegiatan untuk mengurangi potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.

Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan public atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Sedangkan rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.

Pedoman pengkajian pascabencana terdapat dalam peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 12 tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pascabencana pasal 1 yaitu; Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pascabencana merupakan panduan/acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensip baik aspek fisik maupun aspek kemanusiaan akibat bencana.

Berikut adalah pihak-pihak yang terkait dalam penanggulangan bencana : Badan Nasional Penanguulangan Bencana, Dinas sosial, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Search and Rescue (SAR), Rumah sakit (UGD), Puskesmas, Pemerintah Daerah, Badan Daerah Penangulangan Bencana, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Daerah, Hansip/Linmas, Palang Merah Indonesia (PMI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Massa, Kelompok Masyarakat dan Relawan dan Perguruan tinggi.

Pemulihan jangka pendek ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti kebutuhan makanan, tempat tinggal sementara, sanitasi, kesehatan dan pengobatan, kebutuhan mandi cuci kakus (MCK) dan kebutuhan religius serta adat. Kebutuhan jangka menengah ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang lebih umum setelah pemenuhan pribadi yaitu: pembangunan sarana kesehatan umum darurat, tempat ibadah darurat, pembangunan sekolah darurat, penyediaan air dan sanitasi serta pembangunan saluran air limbah dan pengelolaan sampah. Pemulihan jangka panjang ditujukan untuk membangun kembali (rekonstruksi) yang berkaitan dengan pembangunan yang berkelanjutan. Rekonstruksi dilakukam dengan melihat dampak bencana yang terjadi serta kebutuhan dan prioritas masyarakat. Pada umumnya rekonstruksi dilakukan:

  1. Pemulihan kegiatan ekonomi.
  2. Pembangunan infrastruktur yang rusak baik jalan, jembatan, sekolah, pasar, perkantoran, tempat ibadah, sarana kesehatan.
  3. Rehabilitasi kejiwaan.
  4. Rehabilitasi kecacatan.
  5. Perbaikan aliran listrik dan komunikasi yang permanen.
  6. Pemulihan produksi pangan, sektor produksi pertanian lainnya, peternakan dan perikanan.
  7. Perbaikan kondisi lingkungan hidup.
  8. Pemulihan pendidikan baik sarana prasarana maupun sumber daya manusia.
  9. Pemulihan unsur rohani, budaya dan adat istiadat.

Alur Proses Jitu pasna

Indikator keberhasilan dalam pengurangan risiko bencana

1. Aspek Umum

  • Peningkatan jumlah jiwa yang selamat pada kejadian bencana.
  • Penurunan jumlah korban yang terluka/cidera akibat bencana.
  • Presentasi masyarakat yang terkena dampak bencana secara signifikan.
  • Presentasi penduduk korban bencana yang dapat dihitung pada waktu tertentu setelah bencana.
  • Tersedianya standar ketahanan bangunan dana lahan.
  • Kapasitas penanganan tanggap darurat.

2. Aspek Ketahanan terhadap Bencana

  • Distribusi tingkat pendapatan masyarakat.
  • Tingkat pencapaian pendidikan.
  • Tingkat penggunaan pelayanan medis.
  • Tingkat pengangguran.
  • Ketersediaan dan ketahanan bangunan perumahan.
  • Angka kelahiran dan kematian pada kelompok-kelompok sosial.
  • Kualitas hidup.
  • Ketahanan hidup.
  • Ketahanan lingkungan.
  • Ketahanan ekonomi lokal.