Kanal banjir
Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}}
ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..
Terimakasih..
Kanal banjir adalah terusan saluran air yang dibuat oleh manusia untuk mengendalikan bencana banjir akibat meluapnya aliran air atau sungai. Pada umumnya kanal banjir merupakan bagian dari aliran sungai dengan pelebaran atau pendalaman pada bagian tertentu.
Kanal sendiri berdasar fungsinya dibagi menjadi dua;
- Saluran air, kanal ini umumnya digunakan untuk pengangkutan dan pengiriman air minum untuk konsumsi manusia, pengendalian banjir, dan irigasi pertanian
- Waterways, lebih diberdayakan sebagai jalur transportasi kapal-kapal pengangkut barang dan pengangkut manusia
Tujuan pembuatan kanal banjir yaitu sebagai pengalihan (sebagian atau seluruh) aliran dari sungai ke tempat lain. Pengalihan ini sebagai bagian sistem pengendalian banjir secara keseluruhan. Selain sebagi pengendali banjir, kanal banjir bisa juga difungsikan sebagai sebagai jalur transportasi dan perdagangan.
Kanal banjir adalah salah satu bentuk nyata dari beberapa prinsip pengendalian banjir. Prinsip tersebut diantaranya;
- Menahan air sebesar mungkin di hulu dengan membuat waduk dan konservasi tanah dan air;
- Meresapkan kedalam tanah air hujan sebanyak mungkin dengan sumur sumur resapan atau rorak dan menyediakan daerah terbuka hijau;
- Mengendalikan air di bagian tengah dengan menyimpan sementara di daerah retensi;
- Mengalirkan air secepatnya ke muara atau ke laut dengan menjaga kapasitas wadah wadah air;
- Mengamankan penduduk, prasarana vital, harta benda;
Adapun bentuk bangunan yang biasa dipakai dalam pembangunan kanal banjir yaitu dengan membangun percabangan alur sungai. Alur sungai yang awalnya satu dipecah menjadi 2 atau lebih. Kedua, muara sungai yang ada dibuat muara baru yang tidak sama dengan muara sungai asal.
Time Line:
- 1982 - Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air
- 1991 - Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 Tentang Sungai
- 1993 - Permen PU No. 63/PRT/1993 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah dan Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
- 2001 - Keputusan Menteri Kehutanan No. 52/Kpts-II/2001 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
- 2004 - Disahkannya UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
- 2005 - Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 346/Menhut-V/2005 Tentang Kriteria Penetapan Urutan Prioritas Daerah Aliran Sungai
- 2006 - Permen PU No. 11a/PRT/M/2006 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
- 2006 - Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 26/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
- 2007 - Kesepakatan Bersama antara Menteri Kehutanan dengan Menteri PU dengan Menteri Pertanian No. PKS 10/Menhut.V/2007; No. 06/PKS/M/2007; No. 100/TU.210/M/5/2007 Tentang Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kiritis untuk Konservasi Sumber Daya Lahan dan Air
- 2008 - Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- 2008 - Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Box 01:
Pengendalian banjir dimaksudkan untuk memperkecil dampak negatif dari bencana banjir, antara lain korban jiwa, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan dan terganggunya kegiatan sosial ekonomi
Box 02:
Kanal banjir timur di DKI Jakarta (jakarta.go.id)
Box 03:
Kanal banjir barat di Semarang (tribunnews.com)
Sumber dan Rekomendasi:
- http://bpdas-ctw.sim-rlps.dephut.go.id/
- Dokumen Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 Tentang Sungai
- Dokumen Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional