Kawasan
Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}}
ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..
Terimakasih..
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Aturan tentang kawasan diatur dalam UU Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Fungsi dan Guna
Menurut UU tersebut, kawasan terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan fungsi dan kegunaannya;
- Kawasan lindung, berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup
- Kawasan budi daya, berfungsi untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan
- Kawasan perdesaan, tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi di desa
- Kawasan agropolitan, pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu
- Kawasan perkotaan, tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
- Kawasan metropolitan, kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa
- Kawasan megapolitan, kawasan yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem
- Kawasan strategis nasional, tempat yang memiliki pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan
- Kawasan strategis provinsi, tempat yang memiliki pengaruh penting lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan
- Kawasan strategis kabupaten/kota, tempat yang memiliki pengaruh penting lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan
Kawasan-kawasan tersebut dalam pembangunan dan pengembangannya menganut kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan asas: a) keterpaduan, b) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, c) keberlanjutan, d) keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, e) keterbukaan, f) kebersamaan dan kemitraan, g) pelindungan kepentingan umum, h) kepastian hukum dan keadilan, dan i) akuntabilitas
Time Line:
- 1992 - Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
- 1997 - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- 2000 - Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- 2004 - Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- 2007 - Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- 2008 - Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- 2009 - Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2009 Tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- 2010 - Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Box 01:
Peta Pola Pemanfaatan Ruang Kawasan Perbatasan Pulau Kalimantan (bkprd.tasikmalayakab.go.id)
Box 02:
Peta Rencana Kawasan Strategis Provinsi DI Yogyakarta (http://pip2bdiy.org/)
Box 03:
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031 (www.bovendigoelkab.go.id)
Rekomendasi:
- http://www.bkprn.org
- http://www.penataanruang.com
- Dokumen UU RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang