Kawasan budi daya

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}} ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..

Terimakasih..

Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Menurut UU No. 26/2007, kawasan budi daya meliputi kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan.

UU tersebut juga menjelaskan kawasan budi daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain, adalah kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional, kawasan industri strategis, kawasan pertambangan sumber daya alam strategis, kawasan perkotaan metropolitan, dan kawasan-kawasan budi daya lain yang menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah. Selanjutnya kawasan budi daya provinsi yang bernilai strategis merupakan kawasan budi daya yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/atau menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi. Kawasannya dapat berupa kawasan permukiman, kawasan kehutanan, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, kawasan perindustrian, dan kawasan pariwisata.

Sedangkan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 41/PRT/M Tahun 2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya. Pedoman kriteria teknis ini hanya meliputi 1) kawasan peruntukan hutan produksi; 2) kawasan peruntukan pertanian; 3) kawasan peruntukan pertambangan; 4) kawasan peruntukan permukiman; 5) kawasan peruntukan industri; 6) kawasanperuntukan pariwisata; dan 7) kawasan peruntukan perdagangan dan jasa. Mekanisme disinsentif diterapkan terhadap perkembangan kawasan budi daya yang dikendalikan pengembangannya, sedangkan mekanisme insenitif untuk mendorong perkembangan kawasan yang didorong pengembangannya.

Time Line:

• 2000 Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional • 2004 Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional • 2007 Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang • 2007 Peraturan Menteri PU No. 41/PRT/M Tahun 2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya • 2009 Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2009 Tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional • 2010 Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan

Box 01:

Peta kawasan budidaya papua.jpg Peta Kawasan Budidaya di Provinsi Papua (papua.go.id)

Box 02:

Peta struktur dan pemanfaatan ruang jateng.jpg Peta Struktur Ruang dan Pola Pemanfaatan Ruang Provinsi Jawa Tengan 2003-2018 (www.pu.go.id)

Rekomendasi:

http://www.bkprn.org • Dokumen Peraturan Menteri PU No. 41/PRT/M Tahun 2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya • http://www.penataanruang.com/