Kawasan megapolitan
Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}}
ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..
Terimakasih..
Kawasan Megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Untuk merencanakan tata ruang kawasan megapolitan atau metropolitan ada beberapa hal yang harus tercakup di dalamnya, yaitu;
- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan megapolitan/metropolitan;
- Rencana struktur ruang kawasan metropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan metropolitan dan/atau megapolitan;
- Rencana pola ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
- Arahan pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antar wilayah administratif;
- Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan metropolitan dan/atau megapolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Konsep dasar megapolitan adalah terintegrasinya antar wilayah metropolitan di daerah-daerah, untuk itu menurut Nandang Najmulmunir, ada komponen-komponen tertentu yang bisa menjadi pertimbangan daerah-daerah untuk membuat megapolitan;
- Mengidentifikasi peluang dan prakiraan dampak yang menguntungkan dari penerapan konsep megapolitan bagi wilayah masing-masing
- Reposisi wilayah masing-masing dalam kancah megapolitan, untuk menghindari posisi hubungan antar daerah yang horizontal
- Mengidentifikasi dan memprakirakan dampak lingkungan pada masing-masing wilayah
- Menghitung prakiraan besaran manfaat dan biaya total dengan adanya megapolitan atau tanpa megapolitan
- Menentukan bahan negoisasi dan kompromi dalam kebijakan bersama, terutama dalam transfer manfaat
Perundangan
- 2011 - Peraturan Presiden RI No. 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan
- 2008 - Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- 2008 - Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
- 2007 - Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- 2004 - Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Rekomendasi bacaan
- http://www.bkprn.org
- http://www.penataanruang.com/
- Dokumen Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
- Artikel berjudul “Konsep Megapolitan Dan Implementasinya Di Kawasan Jadebotabekjur” oleh Nandang Najmulmunir