Kelompok rentan

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

KELOMPOK RENTAN

Kelompok masyarakat berisiko tinggi, karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan mempersiapkan diri dalam menghadapi risiko bencana atau ancaman bencana. Penekanan pada “berisiko tinggi” karena kelompok jenis ini akan menanggung dampak terbesar dari munculnya risiko bencana atau akan terdampak oleh sebuah ancaman bencana dibanding kelompok masyarakat lain. Bahkan, dalam situasi normal saja, kelompok rentan sudah mesti dilihat menghadapi risiko karena keterbatasan tertentu yang dimilikinya. Kelompok rentan ini bisa ada di dalam setiap wilayah tertentu, suku, ras, dan agama, yang eksistensinya bisa saja disebabkan oleh kebijakan pembangunan yang tidak adil, kepercayaan terhadap tradisi, agama dan kepercayaan tertentu yang mendskriminasikannya.

Time Line

Perhatian terhadap kelompok rentan berbeda-beda dari setiap zaman, tetapi perhatian itu semakin menguat seiring dengan pentingnya kesadaran kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan di dalam sistem sosial. Pada zaman modern kerangka itu tercermin dalam upaya adanya penafsiran-penafsiran agama dan kepercayaan tertentu yang pro kaum marjinal, kaum tertindas, dan kaum mustadh`afin; dan juga mempengaruhi perumusan dirkursus HAM dalam tingkat internasional maupun nasional, yang bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan kepada mereka.

UU Penanggulangan bencana pada pasal 55 hanya memasukkan kelompok rentan terdiri dari: bayi, balita, dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau menyusui; penyandang cacat; dan orang lanjut usia. Padahal eksistensi kelompok rentan lebih luas dari itu, di antaranya juga menyangkut perempuan, kelompok miskin, dan kaum terpinggirkan lain. UU HAM No. 23 tahun 1999 menjadi bagian dari perlindungan terhadap kelompok rentan ini. Belum lagi ada UU perlindungan anak, UU tentang ratifikasi CEDAW, ratifikasi hak-hak ekosob, UUD 45 yang berkaitan dengan orang miskin, dan masih banyak lagi, memberikan jaminan perlindungan kepada mereka, meski di sana-sini ada kekurangannya.

Diffabel

Mereka ini memiliki kemampuan yang berbeda karena adanya keterbatasan fisik yang dimiliki, seperti keterbatasan karena mata tidak bisa melihat, kaki tidak bisa berjalan, telinga tidak bisa mendengar, dan lain-lain. Keterbatasan fisik akan menghalangi mereka untuk bisa melakukan aktivitas dan berkompetisi, sehingga memerlukan perlakuan khusus, seperti diperlukan jalan dan tangga khusus untuk kaum diffabel dalam bangunan-bangunan publik.

Perempuan

Mereka ini telah lama hidup dalam situasi dan sistem sosial patriarki, di mana mereka yang berjenis kelamin laki-laki dianggap super dan memperoleh perlakuan istimewa dengan meminggirkan kaum perempuan. Dalam jangka panjang, perempuan telah mengalami marjinalisasi, bukan hanya oleh tradisi tertentu di setiap masyarakat, tetapi juga kebijakan-kebijakan politik. Ibu Hamil dan Menyusui. Secara lebih khusus di kalangan perempuan, ibu hamil dan ibu menyusui, memiliki risiko lebih besar lagi, karena dia bukan hanya hidup sendiri, tetapi juga membawa anak yang dikandung dan disusui itu. Peningkatan asupan gizi yang seimbang diperlukan untuk menjamin kelayakan hidup keduanya, sang ibu dan anak.

Anak-anak

Anak-anak adalah orang yang memerlukan kegembiraan, kasih sayang, perlakuan yang santun, dan asupan gizi seimbang untuk memastikan potensi-potensi dalam dirinya bisa tumbuh dengan baik. Bencana atau ancaman bencana akan bisa merampas ini semua, sehingga kebijakan berkaitan dengan kebencanaan harus memastikan bisa menjamin dan melindungi mereka.

Kaum miskin

Kaum miskin adalah kelompok rentan berikutnya, dilihat dari sudut ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dalam kehidupan normal saja, mereka selalu hidup dalam kemiskinan. Terlebih lagi, ketika ada bencana atau ancaman bencana jelas akan berdampak pada mata pencarian, kemampuan menghidupi keluarga, dan keberlangsungan keseluruhan keluarga miskin.

Lansia

Manusia usia lanjut juga kelompok rentan. Keterbatasn fisik dalam diri mereka adalah kelemahan fisik atau penurunan dari keadaan normal karena dimakan usia. Penurunan kualitas fisik itu akan mempengaruhi indera-indera dan respon mereka terhadap situasi sosial, termasuk berkaitan dengan kebencanaan.

Lain-lain

Di antaranya adalah kelompok minoritas suku, agama, ras, dan orientasi seksual. Perlakuan yang tidak adil bisa saja dan mungkin terjadi karena jumlah mereka sedikit yang hidup di tengah mayoritas masyarakat.

Jenis-jenis kelompok rentan ini, menunjukkan adanya keragaman penyebabnya, tetapi kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi dan tidak berpihak kepada mereka, perlu memperoleh perhatian utama untuk dilihat; di samping factor kepercayaan, tradisi, penafsiran agama, dan bawaan alam. Dalam jangka panjang dan pendek kebijakan pembangunan yang tidak berpihak itu akan menempatkan kelompok rentan terus menerus dalam situasi bahaya, sehingga dalam kondisi bencana atau tidak,mereka berhak memperoleh perlindungan.

BOX I

Kelompok Miskin

Kelompok miskin adalah bagian dari kelompok rentan dalam sistem sosial. Ukuran Bank Dunia tentang kaum miskin adalah bila penghasilan mereka 2 dollar perkapita perbulan. Bila memakai ukuran ini, penduduk Indonesia tidak kurang dari 49 persen (naik turun) tergolong miskin. Sementara BPS (Badan Pusat Statistik) yang berkewenangan membuat statistik negara, memberikan patokan standar kemiskinan yang berbeda. Sebagai contoh, menurut BPS selama Maret 2006-Maret 2007, garis kemiskinan naik sebesar 9,67 persen, yaitu dari Rp.151.997,- per kapita per bulan pada Maret 2006 menjadi Rp.166.697,- per kapita per bulan pada Maret 2007. Jadi, garis kemiskinan ditetapkan sekitar jumlah Rp. 166.697, yang ini jauh berbeda dengan apa yang digunakan oleh Bank Dunia yang menilai dengan patokan 2 dollar. Dengan patokan itu, angka kemiskinan versi BPS, menunjukkan bahwa sekitar 30-an juta (kisaran naik turun) dari keseluruhan penduduk. Mereka tersebar kebanyak di pinggiran kota dan pedesaan.


BOX II

Foto kelompok diffabel terkena gempa


Pasal 41 dan 42 (UU UU HAM No. 29 tahun 1999)

Pasal 41 menyebutkan: “Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”; Pasal 42 menyebutkan: “Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak, sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.

Pasal 55 (ayat 2) UU No tentang Penanggulangan Bencana

Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. bayi, balita, dan anak-anak; b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; c. penyandang cacat; dan d. orang lanjut usia.