Kerentanan

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}} ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..

Terimakasih..

Kerentanan memiliki dua makna, yaitu sebuah kondisi atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan atau proses-proses tertentu yang dapat mempengaruhi penurunan daya kemampuan seseorang atau masyarakat dalam menghadapi bencana atau acaman bencana. Dan, pengertian kedua, yang merujuk pada pengertian risiko atau kemungkinan dampak buruk yang diakibatkan oleh samacam keadaan bahaya dalam segala kondisi, baik karena diakibatkan oleh fenomena alam, kebijakan politik, atau tangan-tangan kotor manusia. Kalau orang dimasukkan sebagai bagian dari kelompok rentan, maka dia memiliki kondisi tertentu yang menjadikannya tidak bisa secara baik menghadapi bahaya, bencana, dan gejolak sosial karena adanya keterbatasan tertentu. Setiap negara dan masyarakat harus memiliki kebijakan tertentu untuk mengurangi kerentanan bencana.


Time Line

Unsur-unsur kerentanan masyarakat menyangkut penurunan atau kekurangan kondisi fisik, lingkungan fisik, sumber daya manusia, pengetahuan, dan kesejahteraan ekonomi. Perpaduan kondisi unsur-unsur kerentanan ini mewujud diri kelompok rentan, seperti diffabel (kekurangan fisik tertentu), orang-orang miskin, ibu-ibu hamil dan menyusui, anak-anak, lansia, dan kelompok terpinggirkan lain, termasuk kelompok minoritas tertentu.

Penyebab kerentanan di dalam masyarakat berhubungan satu sama lain, sehingga menciptakan kondisi kerentanan. Ada yang ditimbulkan oleh sebab fisik masyarakat itu sendiri dan lingkungan di mana masyarakat itu tinggal; ada yang disebabkan oleh faktor tradisi, kepercayaan, dan pemahaman tertentu yang diciptakan dan dipegangi; dan yang paling penting adalah adanya kebijakan tertentu dalam bidang sosial, budaya, politik, dan ekonomi, yang menyebabkan kelompok tertentu mengalami kerentanan.

Fisik lingkungan

Dimensi fisik lingkungan adalah bawaan alam atau rekayasa tertentu di mana seseorang atau masyarakat tertentu tinggal. Yang bawaan alam misalnya, masyarakat tertentu atau seseorang tinggal dalam lingkungan tanah yang gersang, dengan sendirinya ia akan dapat dikategorikan termasuk mengalami kerentanan apabila mengandalkan matapencaharian dari bercocok tanam; dan disebabkan oleh kekurangan fisik tertentu dalam tubuh seseorang, sehingga menyebabkan keterbatasannya dalam menjalani hidup dan melakukan respon sosial, seperti yang dialami kaum diffabel. Yang sifatnya rekayasa dari sudut fisik lingkungan, di antaranya seseorang tinggal dalam sebuah rumah, yang tidak memiliki konstruksi tahan bencana, atau dia sengaja membuat rumah di lingkungan yang rentan banjir di bantaran kali yang rawan bencana. Pembuatan rumah itu sendiri adalah rekayasa tangan manusia, tetapi karena tidak mempertimbangkan konstruksi tahan bencana dan tidak sensitif lingkungan yang sering banjir, maka orang itu ada dalam keadaan atau dalam kondisi kerentanan.

Pemahaman Kepercayaan/agama tertentu

Sebuah pemahaman agama, kepercayaan, dan tradisi tertentu yang menekankan aspek-aspek fatalisme nasib, tanpa ada kemauan untuk menekankan aspek-aspek progresifitas dan kemauan usaha, akan menjadi masyarakat tertentu tersudut dalam kondisi kerentanan. Telah banyak upaya dilakukan kalangan pemikir di masing-masing agama dan kepercayaan untuk mengembangkan pemahaman yang progresif dalam melihat perubahan social dan situasi social, yang menejankan betapa manusia juga memeliki peran tertentu dalam mengupayakan nasibnya, termasuk dalam melihat bencana dan ancaman bencana.

Kebijakan publik

Kebijakan pemerintah dalam suatu negara dan wilayah, akan memberikan andil yang besar terhadap munculnya kondisi kerentanan dan ketangguhan. Kebijakan ini menyangkut kebijakan dalam kebudayaan, politik, ekonomi, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain. Kebijakan publik yang diskriminatif, terpusat pada daerah-daerah tertentu dan hanya di perkotaan, tidak menggunakan perspektif kemanusiaan dan keadilan, tidak peka pada penguatan sumber daya manusia, dan menggunakan segala cara untuk tujuan politik, akan mempengaruhi banyak segi: menciptakan kemiskinan, malnutrisi, ketimpangan antardaerah, dan lain-lain. Dalam jangka pendek dan panjang ini akan menyebabkan kelompok tertentu yang tidak terjangkau oleh pembangunan, akan mengalami pemiskinan, diskriminasi akses publik, perempuan yang terus terpinggirkan, anak-anak yang tidak bermasa depan, ibu-ibu hamil dan menyusui yang kekurangan gizi, dan lansia yang tidak terurus.

Kondisi kerentanan ini akan menciptakan kelompok-kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi ketika harus menghadapi bahaya, bencana, dan ancaman bencana, seperti kelompok miskin, Lansia, Ibu Hamil dan menyusi, diffabel, dan lain-lain. Keprihatinan akan adanya kerentanan di masyarakat, termasuk di dunia telah mengilhami banyak negara dunia untuk bertemu di Hyogo, Jepang pada tahun 2005 membahas Kerangka Hyogo, yang berintikan perlunya setiap negara mengurangi risiko bencana dengan menekan angka kerentanan.

BOX I

Foto Kerentanan Bantaran Kali

Ini adalah contoh kerentanan yang diakibatkan oleh fisik lingkungan. Sebuah contoh yang menggambarkan betapa bantaran kali berbahaya untuk dijadikan area tempat tinggal. Hujan deras akan dapat menimbulkan banjir yang menerjang sekitar sungai. Sementara banyak sekali sungai dan kali yang ada di Indonesia terus menerus mengalami pendangkalan akibat tumpukan materian aliran sungai dan sampah-sampah yang sengaja dibuang di kali. Kerentanan hunian di bantaran kali itu, bukan hanya terletak pada risiko dampak banjir saja, tetapi juga aspek kesehatan, dimana kali-kali itu biasanya yang menggenang akan menjadi sarang nyamuk dan bakteri lain, yang bisa menimbulkan virus penyakit, seperti malaria, leptosirosis, dan lain-lain.

Box II

Kerangka Hyogo Mengurangi Kerentanan Bencana Nama panjangnya adalah Hyogo Framework for Action (HFA) atau kerangka Aksi Hyogo yang dihasilkan pada pertemuan 2nd World Conference on Disaster Reduction pada 18-22 Januari 2005 di Kobe, Hyogo, Jepang. Kerangka Aksi Hyogo (2005-2015) telah diadopsi tidak kurang dari 168 negara untuk pengurangan risiko bencana di negara mereka.

Terapat lima prioritas untuk mengurangi kerentanan dan risiko bencana yang direkomendasi Aksi Hyogo: 1. Menjadikan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) sebagai prioritas nasional dan daerah yang dilaksanakan melalui kelembagaan yang kuat, dari segi pendanaan, kebijakan, regulasi, dan arah pembangunan suatu daerah. 2. Mengidentifikasi, mengkaji, dan memantau risiko bencana serta menerapkan sistem peringatan dini, dimana diperlukan Peta Risiko Bencana. 3. Memanfaatkan pengetahuan, inovasi, dan pendidikan untuk membangun budaya keselamatan dan ketahanan pada seluruh tingkatan masyarakat untuk menekan angka kerentanan. 4. Mengurangi faktor-faktor mendasar penyebab timbulnya atau meningkatnya risiko bencana, seperti sumber daya alam dan lingkungan yang sering kali menjadi faktor mendasar kerentanan dan terjadinya bencana alam dan sosial. 5. Memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat agar respon yang dilakukan lebih efektif.