Komando Proyek Pencegahan Banjir DKI
Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}}
ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..
Terimakasih..
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 29 Tahun 1965 Tentang Komando Proyek Pencegahan Banjir di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
Kami, Presiden Republik Indonesia
Menimbang: a. bahwa dalam tiap musim hujan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya mengalami penggenangan air yang mengakibatkan kerusakan bebagai bangunan penting terutama jalan-jalan di sebua bagian Ibu Kota; b. bahwa kejadian-kejadian tersebut selain sangat mengganggu masyarakat Ibu Kota, juga mempunyai aspek-aspek politik/ekonomi/sosial yang mengurangi martabat Bangsa Indonesia; c. bahwa oleh karena itu air banjir tersebut harus ditanggulangi secara khusus - serentak dan kilat; d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu membentuk Komando Proyek Pencegahan Banjir di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya serta sekaligus menunjuk seorang pejabat yang bertanggungjawabkan mengenai pelaksanaannya sebagai Komandan Proyek;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Mendengar: 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; 2. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA: I. Membentuk KOMANDO PROYEK PENCEGAHAN BANJIR DI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA RAYA, yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat "Komando Proyek". II. MEnunjuk dan mengangkat Ir. Sujono Sosrodarsono, Kepala Direktorat Tata Bangunan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai KOmandan Proyek Pencegahan Banjir di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan selanjutnya disebut "KOmandan Proyek".
KEDUA: Komando Proyek diberi tugas: a. mengadakan usaha dan daya-upaya guna penceganan dan pengendalian banjir di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. b. mengadakan berbagai tindakan perbaikan pengaliran dan semua saluran pembuangan air, pembuatan tanggul-tanggul dan lain-lain usaha pencegahan yang berhubungan dengan itu.
KETIGA: Presiden Republik Indonesia, bertindak sebagai Pengawas Agung dari Komando Proyek dan di dalam pekerjaan sehari-hari dibantu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu KOta Jakarta Raya.
KEEMPAT: 1. Komandan Proyek diberi tugas untuk menyusun organisasi dari Komandao Proyek dengan membentuk Staf Perencana dan Staf penyelenggara setelah mendengar petunjuk-petunjuk dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan/atau Gubernur Keala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, dengan mengintegrasikan didalamnya unsur dari Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Persatuan Insinyur Indonesia dan lain-lain Organisasi yang progresif didalam masyarakat yang bersangkutan dengan persoalan tersebut.
- 2. Komandan Proyek mempunyai wewenang untuk:
a. mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi-instansi lainnya yang mempunyai proyek-proyek yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan proyek termaksud; b. membentuk team-team kerja apabila dipandanga perlu untuk penyelenggaraan tugas kewajiban; c. mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja harian untuk kepentingan pekerjaan. 3. Komandan Proyek bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
KELIMA: Cara bekerja dan cara pembiayaan proyek diatur oleh Komando Proyek menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku sedemikian rupa, sehingga pelaksaan pekerjaan tidak mengalami kelambatan.
KEENAM: Segala sesuatu yang dipandandang perlu guna melengkapi pengaturan dari Keputusan in dapat diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenga.
KETUJUH: Semua pengeluaran uang yang diakibatkan oleh Keputusan in dibebankan pada biaya Proyek termaksud.
KEDELAPAN: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada ahri dan tanggal ditetapkannya.
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada: 1. Para Wakil Perdana Menteri 2. Para Menteri Koordinator Kompartimen 3. Para Menteri, 4. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, 5. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, 6. Dewan Pertimbangan Agung, 7. BAdan Pemeriksa Keuangan, 8. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 9. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, 10. Persatuan Insinyur Indonesia, 11. Direktorat Zeni Angkatan Darat, 12. Direktorat PEralatan Angkatan Darat, 13. Bank Indonesia 14. BAnk Pembangunan Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 1965, Presiden Republik Indonesia
Sukarno