Manajemen Bencana

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Manajemen bencana adalah pengorganisasian dan manajemen sumber daya dan tanggung jawab untuk berhadapan dengan aspek-aspek darurat kemanusiaan, khususnya kesiapan, respon dan perbaikan untuk mengurangi dampak bencana.[1]

Kegiatan manajemen bencana mencakup perencanaan dan penanggulangan bencana sebelum, saat dan sesudah terjadinya bencana yang dikenal sebagai siklus manajemen bencana. Siklus ini bertujuan untuk mencegah kematian, mengurangi penderitaan, memberi informasi kepada masyarakat dan yang berwenang mengenai risiko bencana serta mengurangi kerusakan infrastruktur dan mencegah hilangnya sumber ekonomi. [2]

Secara umum, manajemen bencana dapat dibagi menjadi tiga periode utama yaitu:

  1. Pra-bencana; mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini.
  2. Saat terjadi bencana; mencakup aksi tanggap darurat untuk mengatasi kesulitan secara temporer, pemberian bantuan darurat dan pengungsian.
  3. Pasca bencana; mencakup tindakan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Di Indonesia, lembaga resmi yang bertanggung jawab mengenai manajemen bencana adalah BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Sebelumnya di masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah Indonesia sempat membentuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA) dengan Kepres No. 28 Tahun 1979. Kemudian pada tahun 1990, badan tersebut disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB), melalui Kepres No. 43 Tahun 1990.

Peraturan dan Perundangan-undangan

Peraturan yang mengatur penanggulangan bencana di Indonesia

  • UU RI No. 24 Tahun 2007
  • Kepres No. 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi.
  • Kepres No. 111 Tahun 2001 tentang perubahan atas Kepres No.3 Tahun 2001.
  • Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No. 2 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Penanganan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi.

Catatan

  1. IFRC
  2. UU No 24 Tahun 2007