Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia

Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) adalah organisasi nirlaba yang (didirikan dengan tujuan untuk) berasosiasi dengan para praktisi, ilmuwan, pemerintah, organisasi nasional dan internasional yang bergerak di bidang manajemen bencana.

MPBI didirikan pada tanggal 3 Maret 2003 di Jakarta. Kelahirannya didasarkan pada kesadaran bahwa Indonesia adalah negara rawan bencana yang selama ini tidak dikelola dengan baik. Kekeliruan pengelolaan tersebut kemudian menimbulkan kesenjangan koordinasi, informasi dan kebijakan antar berbagai sektor.


Visi dan Misi

Berdasarkan misi untuk menciptakan masyarakat yang aman dan terlindungi dari bencana, MPBI berupaya menjadi organisasi yang mengadakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana dengan menggunakan Kerangka Aksi Hyogo.

Program

Selain itu, MPBI juga berkomitmen terhadap transformasi penanggulangan bencana yang kemudian diwujudkan dalam berbagai program, antara lain:

  1. Inisiasi penyusunan RUU Penanganan bencana (disahkan pada 26 April 2007 menjadi UU NO. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).
  2. Mendorong penyusunan peraturan-peraturan turunan dari UU 24/2007 baik di tingkat nasional maupun daerah.
  3. Menyusun kerangka kerja Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat (PRBBK) yang didasarkan pada pengalaman lapangan pelaku.
  4. Mempromosikan dan menyebarkan standar kemanusiaan bagi para pelaku penanggulangan bencana di Indonesia.
  5. Melakukan pengkajian mengenai permasalahan-permasalahan bencana.
  6. Melakukan pelatihan-pelatihan mengenai penanggulangan bencana.

Keanggotaan

MPBI membuka kesempatan bagi publik yang ingin bergabung. Keanggotaannya bersifat orang-perorangan, anggota memiliki kewajiban untuk membayar uang pangkal keanggotaan dan iuran berkala sehingga berhak berpartisipasi dalam kegiatan dan menerima produk serta kemudahan-kemudahan dan organisasi atau lembaga lain dapat berafiliasi dengan MPBI dengan persetujuan presidium. Keterangan mengenai tempat dan program-program MPBI yang lebih lengkap dapat dilihat di website resminya, www.mpbi.org.

Mitra MPBI

Selama berdirinya, MPBI telah bermitra dengan lima kelompok lembaga yaitu,

Lembaga Internasional

  1. Care International Indonesia
  2. UNDP
  3. UN OCHA
  4. OXFAM GB
  5. OXFAM HK
  6. UNESCO
  7. IFRC
  8. HIVOS
  9. World Vision
  10. Indonesia CORDAID
  11. Mercy Corps
  12. USAID
  13. AUSAID
  14. CORDAID

Perguruan Tinggi

  1. Pusat Studi Kebumian dan Bencana (PSKB) ITS
  2. Puskasi STKS Bandung
  3. Pusat Studi Manajemen Bencana (PSMB) UPN Veteran Yogyakarta
  4. Pusat Mitigasi Bencana (PMB) ITB

Lembaga Nasional/Lokal

  1. Palang Merah Indonesia (PMI)
  2. Kappala Indonesia, Yogyakarta
  3. Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK)
  4. Yayasan IDEP
  5. WALHI
  6. Nahdlatul Ulama (NU)
  7. Muhammadiyah

Pemerintah

  1. BNPB
  2. Bappenas
  3. Kementrian Lingkungan Hidup
  4. Departemen Sosial
  5. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
  6. COREMAP LIPI

Pemerintah Daerah

  1. Provinsi DKI Jakarta
  2. Provinsi DIY
  3. Provinsi NAD
  4. Provinsi Jawa Tengah
  5. Provinsi Sumatera Barat
  6. Kota Yogyakarta
  7. Kota Semarang
  8. Kabupaten Ende
  9. Kota Padang
  10. Kota Banda Aceh
  11. Kabupaten Aceh Besar
  12. Kabupaten Aceh Barat
  13. Kabupaten Aceh Jaya
  14. Provinsi Sulawesi Tengah
  15. Kabupaten Nias
  16. Kabupaten Nias Selatan

BOX

Pendidikan Siaga Bencana (PSB)

Pendidikan Siaga Bencana diadakan berdasarkan mandat UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang harus terintegrasi ke dalam program pembangunan, termasuk dalam sektor pendidikan. Selain itu, dalam UU tersebut ditegaskan juga bahwa pendidikan menjadi salah satu faktor penentu kegiatan pengurangan risiko bencana.

Oleh karena itu, pengambilan peran dalam kegiatan pengurangan risiko bencana merupakakan hak sekaligus kewajiban setiap orang. Institusi resmi dan nonresmi seperti sekolah dan komunitas juga harus mengambil peran untuk mengenalkan materi-materi tentang kebencanaan sebagai bagian dari kegiatan pendidikan sehari-hari.

Tujuan diadakannya pendidikan siaga bencana antara lain:

  1. Memberi bekal pengetahuan kepada peserta didik tentang adanya risiko bencana yang ada di lingkungannya, berbagai macam jenis bencana dan cara antisipasi/mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan bencana.
  2. Memberi keterampilan agar peserta didik mampu berperan aktif dalam pengurangan risiko bencana baik pada diri sendiri maupun lingkungannya.
  3. Memberi bekal sikap mental yang positif tentang bencana di Indonesia kepada siswa sejak dini.
  4. Memberi pemahaman kepada guru tentang bencana, dampak bencana dan penyelamatan diri bila terjadi bencana.
  5. Member keterampilan pada guru dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan pendidikan bencana kepada siswa.
  6. Memberi wawasan, pengetahuan dan pemahaman bagi pihak terkait, sehingga diharapkan dapat memberi dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan pembelajaran tentang bencana.

Sumber