Pencarian dan penyelamatan

From Bencanapedia.ID
(Redirected from SAR)
Jump to: navigation, search

Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}} ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..

Terimakasih..

Dalam bahasa Inggris disebut SAR (Seacrh and Rescue), yaitu usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dan bencana. Meski istilah ini berasal dari bahasa Inggris, tetapi di Indonesia telah akrab dalam penggunaannya, sehingga dikenallah nama-nama seperti Tim SAR dan Basarnas. Ruang lingkup kerjanya mencakup musibah karena factor kecerobohan manusia dan alat-alat yang dibuat manusia, dan juga bencana alam. Dalam bahasa sehari-hari sering dikatakan, Tim SAR sedang mencari anak yang terseret ombak laut selatan, maksudnya “regu penolong yang memiliki ketrampilan melakukan pencarian dan penyelamatan telah bergerak mencari korban.”

Time Line

SAR adalah bagian dari penanganan bencana/ecelakaan pada tahap darurat atau tanggap darurat, sehingga reaksinya harus cepat, tepat, dan efisen. Untuk menunjang aksi-aksinya, SAR dilengkapi peralatan-peralatan, tergantung jenis medannya. Biasanya SAR didukung pesawat terbang dan Helikopter, yang keduanya harus dilengkapi kamera, peralatan navigasi udara, radio komunikasi, Direction Finder, GPS, Emergency Locator Tranmitter (ELT), Controllable search light, Lifecraft dan jaket. Sedangan pencarian khusus menggunakan helikopter harus dilengkapi dengan Cargo Hook (Hoist, capacity sampai 1000 kg), Emergency float, Litter kit, dan peralatan mekanik yang terkait.

Bila medan ada di laut, diperlukan Sea SAR yang terdiri atas Rescue Boat, Sea Rider, Rubber Boat dengan didukung Stick engine, Binocular, Navigation kit, Underwater camera, Diving equipment, Droppabel life raft, Compressor, Ball stake, Shark repellent, dan sebagainya. Dan, bila medan pencarian ada di darat, diperlukan Rescue Truck, lengkap dengan perlengkapan khusus untuk penyelamatan, Generator set, Chain shaw, Coooking ware, megaphone, Evacuation equipment, Mountaineering equipment; Rescue car sebagai kendaraan komando lengkap dengan radio komunikasi, Personel supporting equipment dan sebagainya; dan Rapid deployment vehicle, kendaraan untuk mendukung transportasi personel SAR dan peralatan SAR lainnya; dan juga kendaraan Ambulan. Selain itu, Tim SAR harus memiliki peralatan perseorangan dan kelompok. Peralatan perorangan antara lain: Helmet, Safety glasses, Wool glove latex glove, safety shoes, field dress, pocket mask, dan life jacket. Sedangkan peralatan kelompok di antaranya Evacuation equipment, Canvas Palanquin, Basket Palancuin, Spinal splint, Neck colar, Responder bag, Life jacket, Ring bouy, Coral boot, Binocular, Personel supporting equipment, SCBA, Megaphone, GPS, VHF/FM, HF/SSB, Cooking ware, Chain saw, Genset, Camera, Rescue Exriction, Corps bag, dan sebagainya.

Operasi penyelamatan dan pencarian harus dilakuan seorang yang ahli dan memahami sistem SAR. Sistem SAR bekerja melalui beberapa tahapan, yaitu pertama melewati tahap kekhawatiran dan kesiagaan, yaitu tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan bahwa berdasarkan informasi tertentu keadaan dinyatakan darurat. Pertama, INCERFA (Uncertainity Phase/Fase meragukan), yaitu adanya keraguan mengenai keselamatan jiwa seseorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan. Kedua, ALERFA (Alert Phase/Fase Mengkhawatirkan/Siaga), yaitu adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius. Ketiga, DITRESFA (Ditress Phase/Fase Darurat Bahaya), yaitu bantuan yang cepat dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya.

Setelah dietahui dan ditentuan keadaan sasaran, dilakukan Tahap Perencanaan, yaitu perencanaan tindakan sebagai tanggapan terhadap keadaan sebelumnya, sampai pada operasi pencarian dan pertolongan serta penyelamatan korban secra fisik. Pada tahap ini, fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian; dilakukan pencarian dan pendeteksian tanda-tanda yang ditemui yang diperkirakan ditinggalkan survivor (Detection mode), mengikuti jejak atau tanda-tanda yang ditinggalkan survivor (Tracking Mode ). Setelah itu, dilalukan penyelamatan dan evakuasi dengan memberi perawatan darurat yang membutuhkannya dan membawa korban yang cedera kepada perawatan yang memuaskan. Kemudian dilakukan briefing, pemberangatan fasilitas SAR, dan begitu seterusnya sampai tahap akhir misi.

Sejarah aksi-aksi SAR ini, secara organisasi, Indonesia mulai masuk pada tahun 1950, ketika menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization), yang dituntut mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi. Proses terus berjalan, sampai ada Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan unsur PusarNas-nya. Pada tahun 1978 Menteri Perhubungan mengeluarkan Keputusan Nomor 5/K.104/Pb-78 tentang penunjukkan Kepala Pusarnas sebagai Ketua Basari pada kegiatan operasi SAR di lapangan. Untuk penanganan SAR di daerah dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan IM 4/KP/Phb-78 untuk membentuk Satuan Tugas SAR di KKR (Kantor Koordinasi Rescue). Untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, Pusarnas yang semula berada dibawah Basari, dimasukkan ke dalam struktur organisasi Departemen Perhubungan dan namanya diubah menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS), sampai sekarang, sebagai lembaga negara non-departemen yang langsung bertanggungjawab kepada presaiden. Melalui Peraturan Presiden RI No. 30 tahun 2012, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi SAR Maritim tahun 1979 yang mengokohkan keberadaan aksi-aksi SAR di seluruh pelosok Indonesia.

Box I

Konvensi SAR tahun 1979

Melalui PP. Presiden RI No. 30 tahun 2012, pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi SAR Maritim tahun 1979. Dengan meratifikasi konvensi ini, maka pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melaksanakannya. Asal mula Konvensi ini, terjadi pada tanggal 27 April 1979. Saat itu konferensi MSC (Maritime Safety Committee) berhasil mengadopsi konvensi SAR, tetapi baru 6 tahun kemudian, yaitu tanggal 22 Juni 1985 Konvensi SAR 1979 mulai diberlakukan. Tujuan Konvensi SAR 1979 ini untuk mengembangkan rencana SAR terpadu dan terkoordinasi secara internasional, sehingga kecelakaan yang terjadi di maritim akan ccpat bisa ditangani, tidak peduli di mana wilayah kecelakaan dan bencana maritim itu terjadi. Konvensi ini terus menerus diperbaiki, yaitu pada bulan Oktober 1995 di Hamburg (Jerman), disepakati sebuah revisi dengan berbagai pertimbangan. Saat itu, sub-Komite IMO pada Radio-Komunikasi dan Search and Rescue (COMSAR) diminta untuk merevisi Lampiran teknis Konvensi. Sebuah teks draft disiapkan dan disetujui oleh sidang ke-68 dari MSC pada Mei 1997, dan kemudian diadopsi oleh sesi MSC ke-69 bulan Mei 1998. Jadilah konvensi ini diadopsi 18 Mei 1998 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2000.