BNPB

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB)

LogoBNPB.png

Dasar Hukum

Undang-Undang No 24 Tahun 2007
Peraturan Presiden No 8 Tahun 2008

Kepala BNPB

Doni Monardo (9 Januari 2019 - sekarang)
Willem Rampangilei (7 September 2015 - 8 Januari 2019)
Syamsul Maarif (2008 - 2015)

Alamat

Graha BNPB
Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120.
Telp. 021-29827793
Fax. 021-21281200
Email: contact@bnpb.go.id

Pusdalops BNPB
Telp: 021-298 27 666
Fax: 021-298 27 444
Email: pusdalops@bnpb.go.id

Website
http://www.bnpb.go.id/

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan lembaga pemerintah non departemen yang dibentuk berdasarkan UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. BNPB didirikan dengan dasar legal operasional Peraturan Presiden no 8 tahun 2008 tertanggal 26 Januari 2008.

Sejarah Kelembagaan

1945-1966

Upaya untuk menolong penderitaan rakyat akibat musibah bencana baik bencana alam maupun bencana ulah manusia, sudah dirintis oleh Pemerintah sejak zaman revolusi perjuangan kemerdekaan. Pada 20 Agustus 1945, untuk menolong para keluarga dan korban perang kemerdekaan, Pemerintah mendirikan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang mempunyai cabang di daerah-daerah tingkat II. Dalam pasal 2 anggaran dasar BPKKP disebutkan, “Memelihara keselamatan masyarakat dan keamanan itu adalah satu, maka itu di “Badan Penolong Keluarga Korban Perang” diadakan satu bagian yang bernama “Badan Keamanan Rakyat”

1966-1967

Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan oleh manusia tetapi juga bencana alam. Dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menanggulangi kejadian bencana seperti letusan gunung berapi, gempabumi, dan banjir, Pemerintah memandang perlu membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BA) melalui Keppres 256 Tahun 1966.

1979-1990

Pada periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi. Dengan meningkatnya kejadian bencana alam yang memerlukan penanganan secara sungguh-sungguh dan terkoordinasi, maka pada 1967 Presidium Kabinet dengan keputusannya nomor No. 14/U/KEP/I/1967 membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) dimana tim ini merupakan embrio dari pembentukan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 28 tahun 1979.

Upaya penanggulangan bencana alam secara terkoordinasi di Pusat tersebut, dipandang perlu juga dilakukan di Daerah Tingkat I dan Tingkat II di seluruh Indonesia, maka melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 1979 telah dibentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana (SATKORLAK PBA) di daerah.

1990-2000

Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi. Pada Periode 1990 – 2001, mulai disadari bahwa bencana bukan saja bencana alam tetapi juga bencana karena ulah manusia. Oleh karena itu maka dibentuklah Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB) berdasarkan Keppres Nomor 43 Tahun 1990 dan dipertegas kembali dengan Keppres Nomor 106 Tahun 1999

2001-2005

Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001. Krisis multidimensi dan banyaknya bencana alam yang silih berganti serta berbagai konflik sosial yang menimbulkan permasalahan pengungsian yang timbul mendorong diperlukannya suatu Badan yang dapat mengkoordinir semua permasalahan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut maka Pemerintah kembali mereorganisasi BAKORNAS BP menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2001 dan diperbaharui dengan Keppres Nomor 111 Tahun 2001.

2005-2008

Tragedi gempa bumi dan tsunami Samudera Hindia yang melanda Aceh dan sekitarnya pada 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan risiko bencana menjadi perhatian utama. Adanya tragedi gempabumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan semakin meningkatnya intensitas bencana membuat Pemerintah kembali menyempurnakan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (BAKORNAS PB) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

2008-sekarang

Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Belum terdapatnya peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh, dan sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia maka pada 2007 atas inisiatif DPR, Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 yang menjadi dasar pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tertanggal 26 Januari 2008.

Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai landasan bagi pembangunan sistem (system building) penanggulangan bencana di Indonesia. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana dan menyelaraskan dengan berbagai peraturan perundangan yang ada, dan membangun sistem penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan menyeluruh dengan tetap menghargai budaya lokal, membangun kemitraan publik dan swasta, mendorong kesetiakawanan dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam berbangsa dan bernegara.


Visi dan Misi

Visi: Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.

Misi:

  • Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko
  • Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal
  • Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh.


Tugas dan Fungsi

BNPB mempunyai Tugas:

  • Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.


BNPB mempunyai Fungsi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Struktur Organisasi

BNPB terdiri atas:

  • Kepala BNPB
  • Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana; dan
  • Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
    • Inspektorat Utama
    • Sekretariat Utama
    • Deputi Bidang Kesiapsiagaan dan Pencegahan
      • Direktorat Pengurangan Risiko Bencana
      • Direktorat Pemberdayaan Masyarakat
      • Direktorat Kesiapsiagaan
    • Deputi Bidang Penanganan Darurat
      • Direktorat Tanggap Darurat
      • Direktorat Bantuan Darurat
      • Direktorat Perbaikan Darurat
      • Direktorat Penanganan Pengungsi
    • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
      • Direktorat Penilaian Kerusakan
      • Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik
      • Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi
    • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
      • Direktorat Logistik
      • Direktorat Peralatan
    • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
    • Pusat Data, Informasi, dan Humas

Kepala BNPB

Peraturan Kepala BNPB

Peraturan-peraturan Kepala BNPB:

Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}} ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..

Terimakasih..

Peraturan yang dikeluarkan oleh kepala BNPB di Jakarta dan menjadi acuan dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Peraturan kepala BNPB dibuat dengan mengacu pada sumber hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD 45 dan UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana dan penjabaran tentang PP tentang kebencanaan. Menurut hierarkinya, peraturan yang dikeluarkan kepala BNPB, termasuk peraturan yang mengikat sejauh wilayah dan garapan yang menjadi cakupan BNPB, sebagai badan yang diberi mandat untuk mengurusi penanggulangan bencana sesuai mandat UU.

Tonggak peraturan tentang penanggulangan bencana bersumber dari UU No. 24 tahun 2007. Berdasarkan perintah UU inilah dibentuk sebuah badan khusus yang menangani bencana BNPB. Lembaga ini disetting sebagai Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri. Tugas BNPB adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana; menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Perka BNPB No. 1 tahun 2008, organisasi BNPB terdiri dari unsur kepala (kepala BNPB), unsur Pengarah Penanggulangan Bencana; dan unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. Kepala BNPB mempunyai tugas memimpin BNPB dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPB untuk mencapai tujuan-tujuan sebagaimana dimandatkan oleh UU No. 24 tahun 2007. Di antara langkah-langkah kepala BNPB, yaitu mengeluarkan peraturan-peraturan untuk memberikan pedoman kerja penanggulangan bencana secara detil, sesuatu yang oleh UU dan PP tertentu masih digambarkan secara umum dan global.

Karakter Perka Berdasarkan Perka No 21 tahun 2008 tentang Standarisasi Data Kebencanaan

Perka No. 21 tahun 2008 tentang Standarisasi Data Kebencanaan mendasarkan pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu dibuat standardisasi data kebencanaan. Ada 5 peraturan yang dirujuk, yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan Keputusan Presiden Nomor 29/M Tahun 2008 tanggal 23 April 2008 tentang Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dilihat dari rujukannya, maka Perka adalah menjabarkan sumber hukum di atas, yang masih perlu ddetilkan. Dilihat dari sisi isinya, Perka mengatur aspe-aspek yang beraitan dengan tugas dan wewenang lembaga itu, sehingga hanya mengikat pada bagian-bgaian badan yang terikat oleh lembaga BNPB, atau yang menjadi bagian dari BNPB. Isinya dalam beberapa hal sama dengan undang-undang, yaitu ada pasal-pasal tertentu, mesipun tidak sebanyak UU, dan bahkan Perka No. 8 tahun 2011 ini hanya ada 3 pasal, dengan ditandatangani ketua BNPB. Setelah itu langsung dijelaskan bab I, bab II, dan Bab III tanpa ada pasal. Narasinya seperti orang membuat buku saku.

Perka BNPB yang sering dirujuk untuk upaya menanggulangi bencana di Indonesia:

  1. Perka BNPB No. 1 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja BNPB.
  2. Perka BNPB No. 3 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD.
  3. Perka BNPB No. 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.
  4. Perka BNPB No. 6 tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai.
  5. Perka BNPB No. 7 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar.
  6. Perka BNPB No. 8 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita.
  7. Perka BNPB No. 9 tahun 2008 tentang Protap Tim Reaksi cepat BNPB.
  8. Perka BNPB No. 10 tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana.
  9. Perka BNPB No. 11 tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
  10. Perka BNPB No. 12 tahun 2008 tentang Kajian Pembentukan & Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis.
  11. Perka BNPB No. 13 tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana.
  12. Perka BNPB No. 14 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.
  13. Perka BNPB No. 24 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana.
  14. Perka BNPB No. 6A tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana.
  15. Perka BNPB No. 8 tahun 2011 tentang Standardisasi Data Kebencanaan.
  16. Perka BNPB No. 1 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa Kelurahan Tangguh Bencana.
  17. Perka BNPB No. 2 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
  18. Perka BNPB No. 3 tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana.
  19. Perka BNPB No. 7 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia.


Contoh Daftar Isi Perka No. 8 tahun 2011

1. PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG STANDARDISASI DATA KEBENCANAAN.
2. LAMPIRAN PERATURAN

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tujuan
Landasan Hukum
Pengertian
Ruang Lingkup
Sistematika

BAB II ALUR PENGELOLAAN DATA BENCANA

BAB III DATA PRA BENCANA
Profil Daerah (kode: Form PD)
Ketersediaan Sumber Daya

BAB IV DATA TANGGAP DARURAT

BAB V DATA PASCA BENCANA

BAB VI PENUTUP

LAMPIRAN
Petunjuk Pengisian Data Pra Bencana
Petunjuk Pengisian Data Tanggap Darurat
Petunjuk Pengisian Data Pasca Bencana



Daftar Seluruh Perka

  • Peraturan Kepala BNPB nomor 7 tahun 2008 Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 8 tahun 2008 Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 13 tahun 2008 Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 10 tahun 2008 Komando Tanggap Darurat Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 9 tahun 2008 Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 1 tahun 2008 Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 3 tahun 2008 Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah *Peraturan Kepala BNPB nomor 4 tahun 2008 Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 11 tahun 2008 Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 12 tahun 2008 Kajian Pembentukan dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 6 tahun 2008 Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 4 tahun 2009 Pedoman Bantuan Logistik *Peraturan Kepala BNPB nomor 5 tahun 2009 Pedoman Bantuan Peralatan
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 6 tahun 2009 Pedoman Pergudangan
  • Peraturan Kepala BNPB 17 Tahun 2009 - Pedoman Standarisasi Peralatan PB
  • Peraturan Kepala BNPB 18 Tahun 2009 - Pedoman Standarisasi Logistik PB
  • Peraturan Kepala BNPB No. 07 Tahun 2009 Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan BNPB
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 17 tahun 2010 - Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB No 22 tahun 2010 Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah pada saat Tanggap Darurat
  • Peraturan Kepala BNPB No 22 tahun 2010 Guideline on The Role of The International Organizational And Foreign Non-Goverment Organization During Emergency Respose
  • Peraturan Kepala BNPB No. 18 Tahun 2010 Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB No. 15 Tahun 2010 Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan
  • Peraturan Kepala BNPB No. 14 Tahun 2010 Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2010 Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat
  • Peraturan Kepala BNPB No. 19 Tahun 2010 Pedoman Penghapusan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB No. 24 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana *Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2010 Pedoman Perencanaan, Pertolongan dan Evakuasi
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 1 tahun 2011 Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Yapen - Waropen ,Provinsi Papua tahun 2010-2011 *Peraturan Kepala BNPB nomor 2 tahun 2011 Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekronstruksi Pascabencana Banjir Bandang Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat tahun 2010-2011
  • Peraturan Kepala BNPB nomor 3 tahun 2011 Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekrontruksi Pascabencana Gempabumi serta Percepatan Pembangunan Wilayah Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat 2011-2013
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2011 - Pedoman Pengkajian Pasca Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2011 - STANDARDISASI DATA KEBENCANAAN
  • Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2011 Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB No. 5 Tahun 2011 Penetapan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
  • Peraturan Kepala BNPB No. 6 Tahun 2011 Penetapan Struktur Organisasi Tim Pendukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
  • Peraturan Kepala BNPB No. 14 Tahun 2011 Petunjuk Teknis Tatacara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011
  • Peraturan Kepala BNPB No. 14 Tahun 2011 Pedoman Penghapusan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB No. 6A Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012 - Panduan Penilaian Kapasitas Daerah Dalam Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB No. 1 Tahun 2012 Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  • Peraturan Kepala Nomor 7 Tahun 2012 Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia


Sumber

Pranala