Bencana

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Definisi

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Kategori

Bencana dapat dibagi berdasarkan jenis, aspek penyebab, dan waktu terjadinya.

Berdasarkan jenis
  1. Bencana alam
  2. Bencana non-alam/ulah manusia


Berdasarkan aspek penyebab
  1. Geologi
  2. Hidrometeorologi
  3. Biologi
  4. Teknologi
  5. Lingkungan


Berdasarkan waktu terjadinya
  1. Perlahan (slow-onset disaster)
  2. Mendadak (rapid-onset disaster)


UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana mengategorikan bencana ke dalam tiga jenis bencana, yaitu
  1. Bencana alam: gempa bumi, tsunami, gunung api, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  2. Bencana non-alam: gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  3. Bencana sosial: konflik antar kelompok/komunitas masyarakat, dan teror.

Tahap Penanggulangan Bencana

Di Indonesia, lembaga negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penanggulangan bencana adalah BNPB dan BPBD. Penanggulangan bencana terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:

  1. Pra-bencana meliputi:
    1. Perencanaan penaggulangan bencana
    2. Pengurangan risiko bencana
    3. Pencegahan bencana
    4. Analisa risiko bencana
    5. Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang
    6. Pendidikan dan pelatihan
    7. Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana
  2. Tanggap darurat meliputi:
    1. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya
    2. Penentuan status keadaan darurat bencana
    3. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat
    4. Pemenuhan kebutuhan dasar
    5. Pelayanan psikososial
    6. Perlindungan terhadap kelompok rentan
    7. Pemulihan segera prasarana dan sarana vital
  3. Pasca bencana meliputi:
    1. Rehabilitasi
    2. Rekonstruksi

Undang-Undang yang Mengatur tentang Kebencanaan

Peraturan yang mengatur tentang kebencanaan di Indonesia antara lain:

  1. UU RI No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
  2. UU RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  3. UU RI No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  4. UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Sumber

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB)