Data dan Informasi Bencana Indonesia

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI)

Definisi

Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) merupakan sebuah aplikasi yang dibangun atas kerjasama BNPB, BAPPENAS, DEPDAGRI, UNDP, dan DFID. DIBI secara resmi diluncurkan penggunaannya oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 29 Juli 2008. Data di dalam DIBI dapat diakses oleh masyarakat melalui situs http://dibi.bnpb.go.id.


Tujuan

Tujuan pembuatan DIBI adalah untuk mendukung BNPB dalam meningkatkan kemampuan penanggulangan bencana baik di tingkat pusat maupun daerah, mendukung dalam pelaksanaan kegiatan pembuatan laporan kejadian bencana secara tepat dan cepat, serta memberikan informasi yang lengap dan aktual pada semua pihak yang terkait dengan unsur penanggulangan bencana baik di Indonesia maupun negara asing melalui fasilitas global.

Karena bencana bisa muncul tanpa diduga, kapan, dimana, dan bagaimana terjadinya maka perlu ada kesiapan masyarakat. Fenomena bencana kebanyakan adalah kejadian berulang sehingga dapat dilakukan analisis untuk keperluan kesiapan menghadapai bencana di masan depan. Oleh karena itu, kebutuhan akan data historis tentang bencana-bencana sebelumnya menjadi sangat penting. Melalui Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) dapat dilihat sejarah kejadian bencana yang terjadi di Indonesia sejak 1815 hingga 2012. Informasi yang disajikan sangat banyak, mulai dari tanggal kejadian, lokasi, korban, dan kerusakan yang ditimbulkan. Format data yang disajikan berupa grafik, statistik, peta tematik, dan crosstab.

Sumber Data

Sumber data DIBI diambil dari data-data yang dipunyai Satkorlak PB dan Satlak PB. Satkorlak PB dan Satlak PB ini kemudian berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain dari BPBD tingkat kabupaten/kota, data juga diperoleh dari BPBD Provinsi, Kementerian terkait, serta sumber lainnya. Metodologi analisis data, pengumpulan informasi dikembangkan oleh BPPT, LAPAN, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Bakosurtanal.

BNPB membantu pemerintah daerah dan BPBD untuk penerapan DIBI melalui pelatihan pengelolaan data. Sebelumnya, pemerintah kabupaten mengirimkan data bencana melalui hardcopy ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat atau BNPB. Melalui DIBI, semua BPBD akan mengumpulkan data dan laporan secara elektronik.

BNPB dan BPBD akan mengelola informasi bencana tersebut dengan menambahkan seluruh data kebencanaan di semua provinsi secara bertahap. Pada akhirnya, DIBI akan meningkatkan kapasitas perencanan manajemen bencana pada setiap siklus manajemen serta menyediakan informasi mengenai bencana untuk para pelaku bantuan kemanusiaan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. DIBI akan membantu pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk bisa membuat rencana dan program penangangan bencana secara lebih baik.

Dalam proses operasionalisasi aplikasi DIBI adalah sebagai berikut: petugas pengelola data di Sekretariat BPBD kabupaten/kota sebagai admin DIBI kabupaten/kota bertugas mengumpulkan data bencana dan melakukan verifikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait di kabupaten/kota serta menginputkan data tersebut ke dalam aplikasi DIBI. Petugas pengelola data di Sekretariat BPBD Provinsi sebagai admin DIBI Provinsi bertugas melakukan verifikasi dan validasi data yang telah diberikan oleh BPBD Kabupaten/Kota. Data yang sudah valid akan disetujui dan tampil di DIBI provinsi, sementara data yang tidak valid dapat dihapus atau diubah oleh admin di tingkat provinsi. Petugas pengelola data di Pusat Data Informasi dan Humas (Pusdatin-Humas) BNPB sebagai admin DIBI nasional bertugas menyetujui apabila data yang akan ditampilkan di DIBI telah valid.

Penanggung jawab aplikasi DIBI adalah Pusdatin-Humas BNPB, Sekretariat BPBD provinsi, dan Sekretariat BPBD kabupaten/kota.

Box-Penglolaan Data

A. Pengumpulan data Data dikumpulkan oleh Pusdatin-Humas BNPB, Sekretariat BPBD provinsi, dan Sekretariat BPBD kabupaten/kota. Pengumpulan data meliputi data kejadian bencana, korban, kerusakan, dan taksiran kerugian.

B. Pengolahan Data Data yang telah dikumpulkan kemudian disimpan dengan format ‘worksheet’ atau menggunakan aplikasi khusus DIBI. Proses selanjutnya adalah verifikasi data oleh BPBD provinsi, kabupaten/kota berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

C. Analisis Data

  • Analisis komposisi, yakni membandingkan nilai kejadian atau lokasi bencana dengan dampak yang dipilih. Analisis komposisi berguna untuk menunjukkan tipologi bencana, dampak pada manusia (strategi kesiapsiagaan), dampak pada perumahan (strategi pembangunan), dampak pada perekonomian, dan dampak pada infrastruktur.
  • Analisis temporal yaitu menunjukkan aktivitas variabel dampak yang berbeda dari waktu ke waktu. Analisa temporal berguna untuk menunjukkan pola dan korelasi.
  • Analisis statistik yaitu untuk menunjukkan keterkaitan antar variabel dampak bencana serta hubungan sebab-akibat.
  • Analisis spasial yaitu analisis yang ditampilkan dalam bentuk pemetaan. Gunannya untuk menunjukkan sebaran kejadian maupun dampak bencana.

D. Penyajian dan Diseminasi Informasi Penyajian data bencana melalui alamat http://dibi.bnpb.go.id. Data yang ditampilkan berupa tabel, diagram, dan peta. Informasi yang disajikan antara lain pola sebaran kejadian bencana, korban bencana, dan kerusakan yang ditimbulkan. Terdapat pula data rinci tentang bencana di suatu wilayah tertentu.

Linimasa

  • 2005

Adopsi Kerangka Aksi Hyogo dan pembentukan aliansi GRIP (Program Identifikasi Risiko Global) di awal 2006. Regional Biro Pencegahan Krisis dan Pemulihan UNDP dan ISDR PBB dipimpin GRIP mencontoh LARED2 American yang kemudian dikembangkan-menjadi DesInventar, perangkat lunak untuk pelacakan sejarah dampak bencana di seluruh wilayah.

  • 2006

Awal usaha transfer data perangkat lunak dan kepemilikan DesInventar ke Pemerintah Indonesia. Hasilnya tidak maksimal karena adanya pengumpulan data serupa di tingkat kementerian. Selain itu, BAKORNAS PB tidak memiliki mandat operasional untuk pengambilalihan kepemilikan data.

  • 2007

Terbit UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB memiliki mandat untuk mengumpulkan dan menganalisa informasi mengenai terjadinya dan dampak bencana alam di Indonesia.

  • 2008

DIBI diluncurkan pada 29 Juli 2008 oleh BNPB.


Sumber

  1. Data dan Informasi Bencana Indonesia, BNPB, UNDP. http://bnpb.go.id/uploads/migration/pubs/446.pdf
  2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia