Kawasan strategis nasional
Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}}
ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..
Terimakasih..
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Contents
Kewenangan Pemerintah
Untuk melaksanakan penataan ruang kawasan strategis nasional, Pemerintah memiliki wewenang yang meliputi; a. Penetapan kawasan strategis nasional b. Perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional c. Pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional d. Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional
Dasar Kepentingan
Berdasar UU No. 26/2007, yang termasuk kawasan strategis nasional adalah kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai kawasan khusus.Penetapan kawasan strategis nasional berdasarkan PP No. 26/2008 dilakukan berdasarkan kepentingan, 1) pertahanan dan keamanan, 2) pertumbuhan ekonomi, 3) sosial dan budaya, 4) pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, 5) fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Fungsi dan Tujuan
PP No. 26/2008 juga menerangkan bahwasanya kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional yang ada harus meliputi; 1. Pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya nasional 2. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara 3. Pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian internasional 4. Pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 5. Pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa 6. Pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia, cagar biosfer, dan ramsar 7. Pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antar kawasan.
Time Line:
- 2004 - Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- 2007 - Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- 2008 - Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- 2010 - Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus
- 2012 - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
- 2013 - Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Box 01:
Peta Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Bidang Ekonomi (www.skyscrapercity.com)
Box 02:
Peta Kawasan Strategis Nasional Bidang Pertahan Negara (blogs.upnjatim.ac.id)
Rekomendasi:
• http://www.bkprn.org • http://www.penataanruang.com/ • Dokumen Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional • Dokumen Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional