Balai Pemantauan Gunungapi Dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah

From Bencanapedia.ID
Revision as of 13:56, 29 October 2021 by Ben (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to: navigation, search

Merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Geologi, Kementerian ESDM. UPT tersebut berada di bawah tanggung jawab Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Tugasnya melaksanakan pengamatan, pemantauan gunungapi, dan mitigasi bencana gerakan tanah.

UPT salah satu balai di Kementerian ESDM tersebut menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan anggaran serta pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi; b. penyusunan program pemantauan gunungapi dan mitigasi bencana gerakan tanah; c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan gunungapi; d. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan gunungapi; e. pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas gunungapi; f. penyiapan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi; g. pelaksanaan identifikasi, pemetaan, serta analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah; h. penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah; i. pengelolaan sarana dan prasarana teknis; dan

Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pemantauan Gunungapi; c. Seksi Gerakan Tanah; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional

Dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM RI) Nomor 23 Tahun 2013, No.1023 4 disebutkan:

Pasal 6 Seksi Pemantauan Gunungapi mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengamatan dan pemantauan, analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan, serta penyiapan pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas dan bahan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi, dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis kegunungapian.

Pasal 7 Seksi Gerakan Tanah mempunyai tugas melakukan penyusunan program, identifikasi, pemetaan, analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah, serta penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah, dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis.

Pasal 8 (1) Pada Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Pengamat Gunungapi, Penyelidik Bumi, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, dan Jabatan Fungsional Tertentu lainnya.

Pasal 16 Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas: a. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, berlokasi di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah kerja Sulawesi dan Maluku; b. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara, berlokasi di Kota Maumere,Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan wilayah kerja Nusa Tenggara.


Sumber

Permen ESDM RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemantauan Gunungapi Dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah www.djpp.kemenkumham.go.id