BRR

From Bencanapedia.ID
Revision as of 12:57, 17 October 2021 by Ben (talk | contribs)
Jump to: navigation, search


Deskripsi Umum

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias (BRR NAD-Nias) adalah badan setingkat kementerian yang dibentuk Pemerintah Indonesia untuk mengoordinasikan program dan proyek pemulihan di NAD dan Sumatera Utara khususnya Nias. Badan khusus yang dibentuk untuk melakukan rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana gempa bertsunami Samudera Hindia 2004 tersebut, didirikan oleh Pemerintah RI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005. Presiden Susilo Bambang Yudhyohono melantik tiga organ utama BRR yakni Badan Pelaksana, Dewan Pengarah, dan Dewan Pengawas pada 30 April 2005. Dalam hitungan hari, Badan Pelaksana (BRR) segera berangkat ke lokasai penugasan dan membuka kantor pusat di Banda Aceh, serta kantor cabang di Nias dan Jakarta.

Belakangan, beleid yang lebih merespon tahap kedaruratan tersebut, dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005. Produk hukum yang paling kuat tersebut menambah mandat BRR dari sekadar mengoordinasikan ribuan program-proyek dari 550 lebih negara sahabat, badan donor, lembaga multilateral, perusahaan multinasional, dan nasional, lsm asing, dan dalam negeri serta perorangan yang membantu kedua wilayah terdampak, kemudian ditambah dengan mandat mengelola program-proyek Pemerintah RI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Estimasi kebutuhan pembangunan kembali NAD dan Nias mencapai Rp 60 triliun. Dana tersebut bersumber dari moratorium hutang Pemerintah Indonesia sebesar Rp 21 triliun yang akan dialokasikan selama empat tahun anggaran. Sisanya berasal dari komitmen lebih dari 550 entitas pemulihan mitra di atas. Perhatian dunia kepada bencana gempa berskala 9.0 SR yang dampak tsunaminya mencapai pantai Afrika Timur di Somalia tersebut mewujud dalam misi solidaritas terbesar di abad ke 21.

BRR sendiri memiliki mandat kerja empat tahun masa bakti. Awalnya terbagi dalam beberapa kedeputian sektoral dan fungsional kerja dibawah kepala operasi yakni Pembangunan Infrastruktur; Pembangunan Perumahan dan Permukiman; Pengembangan Ekonomi dan Bisnis; Agama, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial; Pengembangan Pertanian dan Perikanan-Kehutanan; Pengembangan Kelembagaan, Pemerintahan, Pendidkan, dan Kesehatan; dan Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian Perselisihan. Dalam perjalanannya, struktur kedeputian mengalami perubahan sesuai perubahan target, sasaran, dan tantangan dinamis yang dihadapi di lapangan.