Difference between revisions of "Kabupaten Lumajang"
Line 5: | Line 5: | ||
RPB sebagaimana dimaksud, mempunyai 3 (tiga) strategi yang harus dijalankan untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana, terdiri dari: | RPB sebagaimana dimaksud, mempunyai 3 (tiga) strategi yang harus dijalankan untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana, terdiri dari: | ||
− | + | # internalisasi pengurangan risiko bencana dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang; | |
− | pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang; | + | # penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana; |
− | + | # peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana. | |
− | |||
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diarahkan untuk mencapai tujuh fokus prioritas penanggulangan bencana, terdiri dari: | Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diarahkan untuk mencapai tujuh fokus prioritas penanggulangan bencana, terdiri dari: | ||
− | + | # penguatan kebijakan dan kelembagaan; | |
− | + | # pengkajian risiko dan perencanaan terpadu; | |
− | + | # pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik; | |
− | + | # penanganan tematik kawasan rawan bencana; | |
− | + | # penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; | |
− | + | # pengembangan sistem pemulihan bencana. | |
Keterlibatan Institusi dalam Aksi Penanggulangan Bencana dibagi menjadi dua komponen: | Keterlibatan Institusi dalam Aksi Penanggulangan Bencana dibagi menjadi dua komponen: | ||
− | + | # Pemerintah Daerah; | |
− | + | # Pemangku Kepentingan/Non Pemerintah | |
Keterlibatan Pemerintah Daerah di atas terdiri dari: | Keterlibatan Pemerintah Daerah di atas terdiri dari: | ||
− | + | * Organisasi Perangkat Daerah; | |
− | + | * Badan Usaha Milik Negara; | |
− | + | * Badan Usaha Milik Desa | |
Keterlibatan Pemangku Kepentingan/Non Pemerintah di atas terdiri dari: | Keterlibatan Pemangku Kepentingan/Non Pemerintah di atas terdiri dari: | ||
− | + | * Forum Pengurangan Risiko Bencana; | |
− | + | * Organisasi Kemasyarakatan Sipil; | |
− | + | * Lembaga Filantropi dan Lembaga Bisnis daerah | |
− | + | * Perguruan Tinggi dan pakar; | |
− | + | * Media | |
Selengkapnya dapat dibaca pada bahan bacaan di bawah. | Selengkapnya dapat dibaca pada bahan bacaan di bawah. |
Latest revision as of 08:50, 6 November 2021
RPB Lumajang (Peraturan Bupati Lumajang Nomor 71 Tahun 2019)
Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Lumajang (RPB) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat lintas sektor. Fungsinya sebagai panduan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam jangka waktu 2019 -2023.
RPB sebagaimana dimaksud, mempunyai 3 (tiga) strategi yang harus dijalankan untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana, terdiri dari:
- internalisasi pengurangan risiko bencana dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang;
- penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana;
- peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diarahkan untuk mencapai tujuh fokus prioritas penanggulangan bencana, terdiri dari:
- penguatan kebijakan dan kelembagaan;
- pengkajian risiko dan perencanaan terpadu;
- pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik;
- penanganan tematik kawasan rawan bencana;
- penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana;
- pengembangan sistem pemulihan bencana.
Keterlibatan Institusi dalam Aksi Penanggulangan Bencana dibagi menjadi dua komponen:
- Pemerintah Daerah;
- Pemangku Kepentingan/Non Pemerintah
Keterlibatan Pemerintah Daerah di atas terdiri dari:
- Organisasi Perangkat Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Desa
Keterlibatan Pemangku Kepentingan/Non Pemerintah di atas terdiri dari:
- Forum Pengurangan Risiko Bencana;
- Organisasi Kemasyarakatan Sipil;
- Lembaga Filantropi dan Lembaga Bisnis daerah
- Perguruan Tinggi dan pakar;
- Media
Selengkapnya dapat dibaca pada bahan bacaan di bawah.