Kawasan metropolitan

From Bencanapedia.ID
Revision as of 00:56, 19 April 2017 by Nang.tok (talk | contribs) (Konsepsi Kemen PU)
Jump to: navigation, search

Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}} ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..

Terimakasih..

Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

Konsepsi Kemen PU

Menurut penjelasan Kementrian Pekerjaan Umum, konsepsi metropolitan ada 2 (dua) hal;

1. Secara Generik

Suatu permukiman berskala besar yang terdiri dari satu atau lebih kota besar dan kawasanyang secara keseluruhan terintegrasi, membentuk suatusistem struktur ruang tertentu dengan satu atau lebih kota besar sebagai pusat (kota inti) dan beberapa kota lebih kecil yang berfungsi sebagai kota satelit, yang memiliki keterkaitan ekonomi dan sosial, dan mempunyai ekonomi jasa dan industri yang beragam.

Ada beberapa macam atau tipe metropolitan, antara lain :

  1. Satu kota inti dan daerah semi perkotaan serta daerah pinggiran perkotaan
  2. Satu kota inti dan beberapa kota satelit
  3. Beberapa kota inti dan kota-kota satelitnya, yang masing-masing kota inti disekat oleh Ruang Terbuka Hijau/Sabuk Hijau

2. Secara Aplikatif

  1. Skala besar ditunjukkan dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa dihitung dari seluruh kawasan yang terintegrasi
  2. Kepadatan penduduk kotor > 60 jiwa/ha
  3. Batas kawasan Metropolitan adalah batas fungsional yang mencakup wilayah administrasi daripusat (kota inti) atau sub-pusat (kota satelit) yang terintegrasi.
  4. Terintegrasi ditunjukan dengan peran ekonomi pusat yang jauh lebih besar dari kota atau kawasan sekitar yang diukur dari: a) Jumlah ragam aktifitas jasa dan industri; b) Jumlah komuter ke pusat kota yang besar
  5. Sistem struktur ruang yang jelas, yang menunjukkan adanya pusat dan sub pusat yang berbentuk Monosentris dan Polisentris, dengan dua atau lebih kota inti setara yang terintegrasi dengan kota satelit

Adapun perencanaan tata ruang kawasan metropolitan berfungsi sebagai alat koordinasi dan tidak berbentuk rencana seperti halnya rencana tata ruang wilayah, tetapi berbentuk pedoman keterpaduan untuk rencana tata ruang wilayah administrasi di dalam kawasan. Dikarenakan setiap daerah administrasi dalam kawasan metropolitan memiliki kewenangan untuk menyusun rencana tata ruang wilayahnya, rencana tata ruang kawasan metropolitan memuat rencana yang bersifat lintas wilayah dan interdependen (UU No 26/2007).

Time Line:

  • 2007 - Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  • 2008 - Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • 2008 - Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
  • 2011 - Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan

Box 01:

Konsep Kelola Hybrid.jpg (www.skyscrapercity.com)

Box 02:

Peta Rencana Pola ruang Sarbagita.jpg (www.mongabay.co.id)

Rekomendasi:

  1. http://www.bkprn.org
  2. http://www.penataanruang.com/
  3. http://www.metropolitan.jabarprov.go.id
  4. Dokumen PP. No. 26/2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  5. Lembaran Penjelasan Menteri Pekerjaan Umum mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan JABODETABEK-PUNJUR sebagai masukan untuk RUU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia