Difference between revisions of "Disaster Victim Identification"

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search
 
(11 intermediate revisions by 2 users not shown)
Line 1: Line 1:
 
{{sempurnakan}}
 
{{sempurnakan}}
  
Identifikasi korban meninggal akibat bencana dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
+
==Definisi==
 +
Identifikasi korban meninggal akibat bencana dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kaidah ilmiah.
  
==Tahap-tahap==
+
==Dasar Hukum==
* (1) Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) sebagai tindakan awal untuk mengetahui seberapa luas jangkauan bencana;
+
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pengidentifikasian orang meninggal dalam bencana merupakan bagian tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana.  
* (2) Post Mortem sebagai tindakan pemeriksaan keseluruhan untuk memperoleh dan mencatat data lengkap mengenai korban;
 
* (3) Ante Mortem yaitu proses pengumpulan data mengenai jenazah sebelum kematian;
 
* (4) Rekonsiliasi sebagai tindakan pembandingan data post mortem dengan data ante mortem;
 
* (5) Debriefing yaitu pengembalian korban yang sudah diidentifikasi kepada keluarganya untuk dimakamkan dan apabila korban tidak teridentifikasi maka pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin komando DVI.
 
  
 +
Seperti disebut dalam PP No. 21/2008, pasal 51 ayat 5: "Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya"
 +
 +
==Tahapan==
 +
# [[Tempat Kejadian Peristiwa]] ([[TKP]]) sebagai tindakan awal untuk mengetahui seberapa luas [[jangkauan bencana]];
 +
# [[Post Mortem]] sebagai tindakan pemeriksaan keseluruhan untuk memperoleh dan mencatat data lengkap mengenai korban;
 +
# [[Ante Mortem]] yaitu proses pengumpulan data mengenai jenazah sebelum kematian;
 +
# [[Rekonsiliasi]] sebagai tindakan pembandingan data post mortem dengan data ante mortem;
 +
# [[Debriefing]] yaitu pengembalian korban yang sudah diidentifikasi kepada keluarganya untuk dimakamkan dan apabila korban tidak teridentifikasi maka pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin [[komando DVI]].
  
 
==Struktur Organisasi DVI Indonesia==
 
==Struktur Organisasi DVI Indonesia==
Pada 1999 Kementerian Kesehatan bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Tim DVI Indonesia.  
+
Pada 1999 Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Kepolisian Negara RI membentuk Tim DVI Indonesia, dengan struktur:  
* Tim DVI Nasional
+
# Tim DVI Nasional
* Tim DVI Regional  
+
# Tim DVI Regional  
* Tim DVI Provinsi.
+
# Tim DVI Provinsi
  
Tim DVI merupakan salah satu sub klaster kesehatan saat penanganan bencana. Tim terdiri dari, antara lain, dokter spesialis forensik, dokter gigi, antropolog, kepolisian, fotografi dan masyarakat.
+
Tim DVI merupakan salah satu sub klaster kesehatan saat penanganan bencana. Tim terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi, antropolog, kepolisian, fotografer, dan masyarakat.
  
  
 
==Sumber==
 
==Sumber==
* [https://www.interpol.int/content/download/589/file/18Y1344%20E%20DVI_Guide.pdf INTERPOL - Disaster Victim Identification Guide]
+
# [https://bnpb.go.id/ppid/file/PP_No._21_Th_2008.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana]
* [https://www.bencana-kesehatan.net/index.php/berita-nasional/3724-mengenal-disaster-victim-identification-di-indonesia Mengenal Disaster Victim Identification di Indonesia]
+
# [https://www.interpol.int/content/download/589/file/18Y1344%20E%20DVI_Guide.pdf INTERPOL - Disaster Victim Identification Guide]
* https://bencana-kesehatan.net/images/file/Microsoft%20PowerPoint%20-%205.%20MANAGEMEN%20OF%20DECEASED%20IN%20DISASTER-%20dr.%20I.B.G.%20Surya%20[Compatibility%20M.pdf PENATALAKSANAAN KORBAN MATI KARENA BENCANA
+
# [https://www.bencana-kesehatan.net/index.php/berita-nasional/3724-mengenal-disaster-victim-identification-di-indonesia Mengenal Disaster Victim Identification di Indonesia]
* [https://benthamopen.com/contents/pdf/TOFORSJ/TOFORSJ-2-54.pdf Mass Disaster Victim Identification: The Tsunami Experience]
+
# https://bencana-kesehatan.net/images/file/Microsoft%20PowerPoint%20-%205.%20MANAGEMEN%20OF%20DECEASED%20IN%20DISASTER-%20dr.%20I.B.G.%20Surya%20Compatibility%20M.pdf]
* [https://drive.google.com/file/d/0BwjTTfbdOW89STNTeHctck9PRUdPSDFERE1YMGlqZTFPcEI4/view?resourcekey=0-YYK536PoXDf7-J88ZHEDSw Identifikasi Korban Bencana Massal: Praktik DVI Antara Teori dan Kenyataan]
+
# [https://benthamopen.com/contents/pdf/TOFORSJ/TOFORSJ-2-54.pdf Mass Disaster Victim Identification: The Tsunami Experience]
* [https://drive.google.com/file/d/0BwjTTfbdOW89cEIyRmp3bE8tWHFncVlHTzVUQ1U5NEZUb09z/view?resourcekey=0-V6NjCiquqmVxiHc1Rhu9KA Forensic dentistry and disaster victim identification (DVI) in Indonesia]
+
# [https://drive.google.com/file/d/0BwjTTfbdOW89STNTeHctck9PRUdPSDFERE1YMGlqZTFPcEI4/view?resourcekey=0-YYK536PoXDf7-J88ZHEDSw Identifikasi Korban Bencana Massal: Praktik DVI Antara Teori dan Kenyataan]
 +
# [https://drive.google.com/file/d/0BwjTTfbdOW89cEIyRmp3bE8tWHFncVlHTzVUQ1U5NEZUb09z/view?resourcekey=0-V6NjCiquqmVxiHc1Rhu9KA Forensic dentistry and disaster victim identification (DVI) in Indonesia]
 +
# [http://dvi-indonesia.polri.go.id/tentangdvi/sejarah Sejarah organisasi DVI di Indonesia]
 +
 
 +
[[category:kebijakan]]
 +
[[category:konsepsi]]
 +
[[category:tanggap darurat]]

Latest revision as of 23:08, 4 February 2022

Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}} ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..

Terimakasih..

Definisi

Identifikasi korban meninggal akibat bencana dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kaidah ilmiah.

Dasar Hukum

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pengidentifikasian orang meninggal dalam bencana merupakan bagian tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Seperti disebut dalam PP No. 21/2008, pasal 51 ayat 5: "Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya"

Tahapan

  1. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) sebagai tindakan awal untuk mengetahui seberapa luas jangkauan bencana;
  2. Post Mortem sebagai tindakan pemeriksaan keseluruhan untuk memperoleh dan mencatat data lengkap mengenai korban;
  3. Ante Mortem yaitu proses pengumpulan data mengenai jenazah sebelum kematian;
  4. Rekonsiliasi sebagai tindakan pembandingan data post mortem dengan data ante mortem;
  5. Debriefing yaitu pengembalian korban yang sudah diidentifikasi kepada keluarganya untuk dimakamkan dan apabila korban tidak teridentifikasi maka pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin komando DVI.

Struktur Organisasi DVI Indonesia

Pada 1999 Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Kepolisian Negara RI membentuk Tim DVI Indonesia, dengan struktur:

  1. Tim DVI Nasional
  2. Tim DVI Regional
  3. Tim DVI Provinsi

Tim DVI merupakan salah satu sub klaster kesehatan saat penanganan bencana. Tim terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi, antropolog, kepolisian, fotografer, dan masyarakat.


Sumber

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  2. INTERPOL - Disaster Victim Identification Guide
  3. Mengenal Disaster Victim Identification di Indonesia
  4. https://bencana-kesehatan.net/images/file/Microsoft%20PowerPoint%20-%205.%20MANAGEMEN%20OF%20DECEASED%20IN%20DISASTER-%20dr.%20I.B.G.%20Surya%20Compatibility%20M.pdf]
  5. Mass Disaster Victim Identification: The Tsunami Experience
  6. Identifikasi Korban Bencana Massal: Praktik DVI Antara Teori dan Kenyataan
  7. Forensic dentistry and disaster victim identification (DVI) in Indonesia
  8. Sejarah organisasi DVI di Indonesia