BRR

From Bencanapedia.ID
Revision as of 13:23, 17 October 2021 by Ben (talk | contribs)
Jump to: navigation, search
KAPPALA Indonesia

Berdiri
1994 di Yogyakarta

Direktur
Sutrisno

Alamat dan Kontak

Omah Sikep
Wedomartani, Ngemplak, Sleman,
Yogyakarta - INDONESIA, 55584

P/F: +62 812 297 808 18

E: kappalaindonesia@gmail.com
Website


KAPPALA Indonesia adalah organisasi non pemerintahan yang tidak berorientasi pada pencarian keuntungan dan pengkayaan diri. Didirikan pada 1994, KAPPALA Indonesia (KAPPALA) percaya bahwa komunitas harus mampu mengelola sumberdayanya secara berkelanjutan, demokratis, dan harmonis dengan alam. Oleh karena itu KAPPALA mempunyai misi (1) meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola sumberdayanya secara demokratis, harmonis dengan alam, (2) Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam manajemen bencana berbasis komunitas, (3) serta mengupayakan agar pengelolaan lingkungan tidak menjadi pemicu munculnya bencana dan risiko baru.[1]

Dalam mewujudkan impiannya KAPPALA memilih menangani (1) masalah lingkungan dan pengelolaan sumberdaya alam, bencana, pengkajian, dan pembelaan lingkungan, (2) pendampingan dan penguatan masyarakat, (3) serta pendidikan cinta alam dan lingkungan. Aktivitas tersebut dilakukan dalam payung (1) program manajemen bencana, (2) program keamanan pangan, dan air, serta (3) program pendidikan lingkungan dan konservasi alam.

Kegiatan pada 1994 diawali dengan membaca perilaku masyarakat Gunungapi Merapi yang selamat dari peristiwa letusan pada tahun yang sama, menjadikan KAPPALA melakukan pembelajaran dan konseptualisasi sendiri atas kerja-kerja KAPPALA bersama komunitas Merapi dalam penanggulangan bencana.[2] Pada tahun 1996, didukung oleh OXFAM, kerja-kerja KAPPALA dalam Participatory Rural Appraisal (PRA) dan lokalatih Masyarakat Merapi. Pada 1996-1998 KAPPALA mempelopori gerakan CBDM di Indonesia dan buku Penerapan PRA dalam Penanggulangan Bencana, pada 2000.[3][4]


Deskripsi Umum

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias (BRR NAD-Nias) adalah badan setingkat kementerian yang dibentuk Pemerintah Indonesia untuk mengoordinasikan program dan proyek pemulihan di NAD dan Sumatera Utara khususnya Nias. Badan khusus yang dibentuk untuk melakukan rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana gempa bertsunami Samudera Hindia 2004 tersebut, didirikan oleh Pemerintah RI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005. Presiden Susilo Bambang Yudhyohono melantik tiga organ utama BRR yakni Badan Pelaksana, Dewan Pengarah, dan Dewan Pengawas pada 30 April 2005. Dalam hitungan hari, Badan Pelaksana (BRR) segera berangkat ke lokasai penugasan dan membuka kantor pusat di Banda Aceh, serta kantor cabang di Nias dan Jakarta.

Belakangan, beleid yang lebih merespon tahap kedaruratan tersebut, dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005. Produk hukum yang paling kuat tersebut menambah mandat BRR dari sekadar mengoordinasikan ribuan program-proyek dari 550 lebih negara sahabat, badan donor, lembaga multilateral, perusahaan multinasional, dan nasional, lsm asing, dan dalam negeri serta perorangan yang membantu kedua wilayah terdampak, kemudian ditambah dengan mandat mengelola program-proyek Pemerintah RI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Estimasi kebutuhan pembangunan kembali NAD dan Nias mencapai Rp 60 triliun. Dana tersebut bersumber dari moratorium hutang Pemerintah Indonesia sebesar Rp 21 triliun yang akan dialokasikan selama empat tahun anggaran. Sisanya berasal dari komitmen lebih dari 550 entitas pemulihan mitra di atas. Perhatian dunia kepada bencana gempa berskala 9.0 SR yang dampak tsunaminya mencapai pantai Afrika Timur di Somalia tersebut mewujud dalam misi solidaritas terbesar di abad ke 21.

BRR sendiri memiliki mandat kerja empat tahun masa bakti. Awalnya terbagi dalam beberapa kedeputian sektoral dan fungsional kerja dibawah kepala operasi yakni Pembangunan Infrastruktur; Pembangunan Perumahan dan Permukiman; Pengembangan Ekonomi dan Bisnis; Agama, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial; Pengembangan Pertanian dan Perikanan-Kehutanan; Pengembangan Kelembagaan, Pemerintahan, Pendidkan, dan Kesehatan; dan Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian Perselisihan. Dalam perjalanannya, struktur kedeputian mengalami perubahan sesuai perubahan target, sasaran, dan tantangan dinamis yang dihadapi di lapangan.


Catatan Kaki

  1. KAPPALA Indonesia. 2000. “Penerapan Participatory Rural Appraisal dalam Penanggulangan Bencana.”
  2. Paripurno, Eko Teguh, Jonathan Lassa, and Ninil Miftahul Jannah. 2014. “Panduan Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK).”
  3. Chatarina Muryani, Community Based Disaster Management in Indonesia, Seminar Nasional Manajemen Bencana PSB, 2020.”
  4. Sri Murtopo, Leslie Retno Angeningsih, Teritorialisasi Pasca Eruspi Merapi dan Kearifan Lokal "Hidup Berdampingan dengan Merapi", Journal of Indonesian Rural and Regional Development, Vol. 1(1), 2017.