Bantuan Darurat
From Bencanapedia.ID
Bantuan Darurat merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, sandang, tempat tinggal sementara, perlindungan, kesehatan, sanitasi, dan air bersih dalam keadaan darurat.
Sumber
Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) No 24 Tahun 2007. pasal 1, ayat 18.