Bantuan Darurat

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Bantuan Darurat merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, sandang, tempat tinggal sementara, perlindungan, kesehatan, sanitasi, dan air bersih dalam keadaan darurat.

Sumber

Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) No 24 Tahun 2007. pasal 1, ayat 18.