Daerah Rawan Bencana
Daerah Rawan Bencana adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam. Suatu kawasan disebut sebagai rawan bencana jika dalam jangka waktu tertentu mempunyai kondisi dan karakter geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi yang kurang mempunyai kemampuan untuk mencegah, meredam, dan mencapai kesiapan dalam menanggapi dampak buruk dari bahaya bencana.
Kawasan rawan bencana merupakan kawasan lindung, yakni kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan Rawan Bencana antara lain adalah kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir.
Penetapan Daerah Rawan Bencana
Badan yang bertugas untuk menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana adalah Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB). Penentuan kawasan rawan bencana bisa dilihat dari berbagai aspek tergantung pada jenis ancaman. Kawasan rawan bencana gempa dapat dilihat dari data seismisitas, struktur geologi, percepatan tanah puncak, dan lain-lain. Sementara daerah rawan bencana longsor dan banjir dapat dilihat dari kemiringan curah hujan, lereng, jenis tanah, dan lain-lain.
Penetapan daerah rawan bencana merupakan bagian dari mitigasi bencana. Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi dilakukan dengan penataan tata ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan, serta penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun moderen.
Dalam penentuan kawasan rawan bencana dilakukan kegiatan-kegiatan seperti pengidentifikasian sumber bencana, penggolongan kawasan-kawasan yang berpeluang terkena bencana berdasarkan jenis dan tingkat besar/kecilnya ancaman bencana serta dampak bencana yang ditimbulkan, serta penginformasian tingkat kerentanan wilayah terhadap masing-masing jenis ancaman bahaya. Dengan dilakukannya mitigasi seperti itu maka akan tersedia informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana.
Di dalam mitigasi bencana juga perlu dilakukan sosialisasi demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat yang bermukim di daerah rawan dalam menghadapi bencana. Sehingga mereka mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana terjadi. Tidak kalah penting, mitigasi bencana harus meliputi pengaturan dan penataan kawasan rawan bencana.
BOX - Peta Rawan Bencana
Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Semeru (Sumber:BNPB)
Peta Rawan Bencana merupakan peta untuk menggambarkan lokasi atau tempat yang sering mengalami atau diperkirakan akan mengalami bencana seperti banjir, kekeringan, longsor, maupun bencana alam lainnya. berbeda dengan peta rupa bumi pada yang menyajikan informasi topografis dan batas administratif, Peta rawan bencana berupa peta yang menyajikan satu atau sejumlah informasi tematik.
Pembuatan peta rawan bencana merupakan salah satu aspek dari mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Fungsi peta rawan bencana di antaranya adalah untuk menentukanan perencanaan terhadap suatu wilayah yang berpotensi terkena dampak bencana.Selain itu peta rawan bencana akan menyediakan berbagai informasi tentang masalah kebencanaan pada satu wilayah sebagai dasar bagi pemerintah dan masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
Peta rawan bencana dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti jumlah penduduk, tingkat kepadatan, dan frekuensi kejadian bencana.
Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Semeru (Sumber:Kompas/ESDM 2014)
Linimasa
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Memuat pernyataan bahwa penataan ruang seharusnya berbasis mitigasi bencana
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Di dalamnya selain menzebut definisi bencana secara lebih komprehensif, juga diatur pengelolaan dan kelembagaan di tingkat pusat hingga daerah, beserta pembagian tanggung jawabnya.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21, 22, 23, dan 24 Tahun 2007. Memuat Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi, Pedoman Penataan Ruang Kawasan Bencana Longsor, Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Banjir, Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Tsunami
Sumber
- Pemahaman Tentang Kawasan Rawan Bencana dan Tinjauan Terhadap Kebijakan Dan Peraturan Terkait, Linda Tondobala, Jurnal Sabua Vol.3, No.1: 58-63, Mei 2011.
- https://www.bnpb.go.id/berita/sejarah-panjang-letusan-gunung-semeru-
- https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/peta-tematik/kawasan-rawan-bencana-gunung-semeru-2