Kegiatan Pencegahan Bencana

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search

Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

Sumber

Undang-Undang Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007. pasal 1.