Kegiatan Pencegahan Bencana
From Bencanapedia.ID
Kegiatan Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
Sumber
Undang-Undang Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007. pasal 1.