Difference between revisions of "Deklarasi Yogyakarta"

From Bencanapedia.ID
Jump to: navigation, search
(Seruan kepada para pemangku kepentingan PRB)
(Seruan kepada para pemangku kepentingan PRB)
 
Line 59: Line 59:
  
 
Berkenaan dengan pelaksanakan isu yang saling terkait dalam Kerangka Aksi Hyogo:   
 
Berkenaan dengan pelaksanakan isu yang saling terkait dalam Kerangka Aksi Hyogo:   
#Galakkan pendekatan multi-bencana yang inklusif yang mempertimbangkan kerentanan dan keterpaparan sosial-ekonomi dalam penilaian risiko dan pengurangan risiko, kemampuan masing-masing gender, kecacatan dan usia, keanekaragaman budaya dalam perencanaan dan penyusunan program di semua tingkat, dan dorong partisipasi masyarakat dan relawan untuk beraksi di tingkat lokal dan nasional.
+
Galakkan pendekatan multi-bencana yang inklusif yang mempertimbangkan kerentanan dan keterpaparan sosial-ekonomi dalam penilaian risiko dan pengurangan risiko, kemampuan masing-masing gender, kecacatan dan usia, keanekaragaman budaya dalam perencanaan dan penyusunan program di semua tingkat, dan dorong partisipasi masyarakat dan relawan untuk beraksi di tingkat lokal dan nasional.
  
 
=Timeline=
 
=Timeline=

Latest revision as of 02:07, 12 December 2021

Jika Anda merasa konten halaman ini masih belum sempurna, Anda dapat berkontribusi untuk menyempurnakan dengan memperbaiki (Edit) atau memperdalam konten naskah ini. Setelah Anda anggap sempurna, silakan hapus koda template {{sempurnakan}} ini. Atau, Anda dapat mengirimkan perbaikan konten naskah ke bencanapedia@gmail.com..

Terimakasih..

Deklarasi Yogyakarta tentang PRB di Asia dan Pasifik 2012 merupakan perjanjian internasional tentang pengurangan risiko bencana yang ditandatangani oleh 55 negara se-Asia Pasifik. Deklarasi yang disepakati oleh negara-negara rawan bencana di Asia-Pasifik ini adalah hasil dari Asian Ministerial Conference on Disaster Risk Reduction (AMCDRR) ke-5 di Yogyakata yang menelurkan 7 butir utama Deklarasi Yogyakarta. Deklarasi tersebut merupakan kesepakatan tingkat Regional Asia-Pasifik di bawah koordinasi United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR).


AMCDRR ke 5

AMCDRR merupakan pertemuan rutin dwi tahunan. AMCDRR ke-5 dilaksanakan Indonesia di Yogyakarta pada 22 – 25 Oktober 2012 dengan mengambil tema “Memperkuat Kapasitas Lokal dalam Pengurangan Risiko Bencana (Strengthening Local Capacity on Disaster Risk Reduction)“. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 2600 peserta dari 72 negara. Termasuk di dalamnya hadir dua kepala negara yakni Presiden Republik Indonesia dan Presiden Republik Nauru serta 25 menteri. Konferensi ini menghasilkan sebuah deklarasi bersama yang dinamakan Deklarasi Yogyakarta.

Deklarasi Yogyakarta yang berhasil dirumuskan dalam pertemuan AMCDRR ke-5 terdiri dari 11 Pernyataan dari berbagai pihak yang terlibat dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan 7 Amanat yang menjadi inti dari Deklarasi Yogyakarta. Tujuh butir utama yang dirangkum dalam Deklarasi Yogyakarta adalah mengintegrasikan upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim dalam program pembangunan nasional, melakukan kajian terhadap risiko finansial di tingkat lokal, menguatkan tata kelola risiko dan kemitraan di tingkat lokal, membangun ketangguhan masyarakat.

Dalam konferensi tersebut para kepala pemerintahan, para menteri, dan ketua delegasi dari negara-negara di Asia dan Pasifik, menyatakan keprihatinan atas dampak bencana dan perubahan iklim di Asia dan Pasifik yang semakin meningkat dalam dua tahun terakhir. Setelah memperhatikan Laporan Singkat Pimpinan Sidang Platform Global untuk PRB pada 2011; dokumen yang dihasilkan Rio+20; memahami peran ilmu pengetahuan; sifat saling melengkapi PRB; dan Adaptasi Perubahan Iklim (API) sebagai tujuan dan pendekatan kebijakan untuk menangani risiko, kerentanan, dan dampak kejadian bencana dan perubahan iklim pada manusia dan masyarakat, maka para peserta konferensi menyadari tanggung jawab Pemerintah untuk mengurangi risiko bencana dan sadar akan perlunya dukungan dari para pemangku kepentingan untuk menjamin benarnya pelaksanaan rekomendasi AMCDRR.

Para peserta konferensi kemudian memutuskan untuk mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia, tuan rumah AMCDRR ke-5 dengan berkoordinasi dengan Kantor Sekretariat PBB Regional Asia Pasifik untuk Strategi Internasional Pengurangan Bencana (UNISDR AP), dan anggota IAP untuk menyampaikan pesan-pesan Deklarasi Yogyakarta tentang PRB dalam Sidang ke-4 Platform Global PRB pada Mei 2013.

Selanjutnya memasukkan rekomendasi Deklarasi tersebut ke dalam kebijakan, strategi, dan rencana aksi Pemerintah, di mana perlu, dan melaporkan pelaksanaanya pada AMCDRR VI pada 2014; serta menyerukan kepada organisasi-organisasi internasional, badan-badan, dan lembaga antar-pemerintah regional, Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional, dan organisasi masyarakat sipil serta jaringan mereka untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan Kerangka Aksi Hyogo, terutama Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk PRB, dan aksi prioritas yang disebutkan dalam Deklarasi-Deklarasi AMCDRR.

Seruan kepada para pemangku kepentingan PRB

Seruan untuk:

Berpartisipasi secara penuh dalam konsultasi yang sekarang berlangsung di seluruh dunia untuk mengarusutamakan pengurangan risiko bencana ke dalam Agenda Pembangunan Pasca-2015 dan untuk memberikan masukan bagi pengembangan Kerangka PRB Pasca-2015 yang baru.

Berkenaan dengan pemaduan pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim di tingkat lokal ke dalam rencana pembangunan nasional:

  1. Perkuat perundangan dan peraturan, pengaturan kelembagaan, dan tata-kelola risiko untuk PRB dan API;
  2. kaitkan rencana dan pendanaan pembangunan nasional dengan agenda pembangunan lokal;
  3. manfaatkan sumber daya regional dan sub-regional yang sudah ada untuk pembinaan kemampuan lokal; dan
  4. tingkatkan keterlibatan multi-pemangku kepentingan, terutama kelompok-kelompok yang rentan, termasuk kaum perempuan, anak-anak, kaum lansia, dan penyandang difabilitas, dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

Berkenaan dengan penilaian dan pendanaan risiko lokal:

  1. Dukung masyarakat lokal agar memiliki pendanaan yang cukup, yang dapat diperoleh antara lain melalui kemitraan publik-swasta, dan dengan menggalakkan investasi untuk infrastruktur sosial dan fisik dengan pengadaan anggaran darurat sebagai cadangan yang berkelanjutan, dan untuk mempelajari kemungkinan pendanaan dari organisasi-organisasi filantropis;
  2. tingkatkan kemampuan dan sumber daya yang sudah ada untuk mengidentifikasi risiko dan mengalokasikan sumber daya finansial yang cukup untuk tindak pencegahan, tanggap darurat dan pemulihan;
  3. kenali kebutuhan untuk menyesuaikan prioritas guna menggalang investasi publik yang lebih besar untuk tindak pencegahan tanggap darurat dan pemulihan;
  4. kembangkan skema asuransi mikro dan pengumpulan sumber daya dan risiko finansial; dan
  5. kembangkan pertukaran dan kerjasama regional untuk meningkatkan ketahanan lokal dengan menghubungkan metodologi praktis dan praktik yang sudah ada dalam penilaian dan pendanaan risiko lokal, dan tingkatkan serta dukung mekanisme kerjasama regional serta pusat-pusat pengelolaan informasi bencana.

Berkenaan dengan penguatan kemitraan dan tata-kelola risiko lokal:

  1. Tekankan tata–kelola risiko dengan peningkatan partisipasi, transparansi, efektivitas, dan efisiensi, serta akuntabilitas, dengan mempertimbangkan hakikat risiko yang multi-dimensional, dan juga mempertimbangkan bahwa kebanyakan bencana berskala kecil dan menengah;
  2. hargai dan perkuat lembaga dan platform inklusif yang sudah ada atau dirikan yang baru dengan melibatkan para pemangku kepentingan kunci dalam perencanaan, penganggaran, dan alokasi sumber daya, dengan pertimbangan budaya dan praktik lokal;
  3. tinjau dan laksanakan pengembangan kebijakan dan kerangka hukum yang inklusif serta alokasi anggaran terkait pemerintah daerah untuk membangun ketangguhan masyarakat, terutama kemampuan dan kecakapan manusia;
  4. buatlah komitmen untuk memilah-milah data dan informasi guna menjamin kontribusi aktif dari masyarakat yang rentan risiko, terutama penyandang disabilitas, kaum perempuan, anak-anak, dan lansia; pahami bahwa pengetahuan, informasi, dan inovasi yang tepat dengan mekanisme umpan balik, serta keluaran yang efektif dapat membangun kemitraan berkelanjutan di tingkat lokal;
  5. pelajari modalitas kemitraan baru dengan sektor swasta, media, dan dukung masyarakat ilmu untuk memberikan PRB yang berbasis bukti, serta masukkan PRB ke dalam sektor kesehatan.

Berkenaan dengan pembinaan ketangguhan masyarakat lokal:

  1. Galakkan, gandakan, dan tingkatkan prakarsa PRB dan API berbasis masyarakat yang berhasil pada tingkat lokal maupun nasional;
  2. kembangkan sasaran dan indikator umum yang terinci untuk masyarakat tahan bencana yang dapat digunakan oleh pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan praktisi dalam mengembangkan desa dan masyarakat yang tahan bencana;
  3. tingkatkan kemampuan adaptif masyarakat dan lembaga lokal untuk merespon risiko yang muncul dan yang akan datang; dukung upaya tingkat lokal yang mengupayakan sekolah dan rumah sakit yang aman dengan cara yang ekonomis dan prakarsai program-program global; dan
  4. fokuskan kembali prioritas pembangunan pada pembentukan ketangguhan lokal yang menyeluruh dan mencakup aspek alam, sosial, dan ekonomi, maupun pada pengembangan kemampuan infrastruktur dengan mekanisme yang berbasis masyarakat.

Berkenaan dengan Kerangka PRB Pasca-2015:

  1. Identifikasi tindak akuntabilitas untuk dilaksanakan secara lebih efektif;
  2. komitmen politik yang harus dilaksanakan pada semua tingkatan, kesadaran, pendidikan, dan akses publik untuk informasi dan peningkatan pengelolaan;
  3. penggalakan investasi yang tahan bencana, dan alokasi sumber daya terutama untuk membangun kapasitas lokal; serta dorong pendekatan dari bawah ke atas.

Berkenaan dengan Faktor Risiko yang Mendasar:

  1. Bangun dan pertahankan kapasitas dan mandat hukum pemerintah nasional dan lokal serta sektor swasta untuk mengintegrasikan PRB ke dalam perencanaan tata-ruang dan pembangunan infrastruktur yang tahan bencana;
  2. tingkatkan investasi dalam pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, pengadaan sumber penghidupan, dan perlindungan nasional di tingkat nasional dan lokal;
  3. tekankan perlindungan sosial dalam mekanisme pra-bencana dengan berfokus pada kaum miskin, kaum perempuan, penyandang difabilitas dan lansia;
  4. jamin perlindungan hak-hak anak, perempuan, dan para penyandang difabilitas terhadap risiko bencana;
  5. dorong partisipasi anak dan kaum muda dalam proses PRB dan pembangunan di semua tingkatan.

Berkenaan dengan pelaksanakan isu yang saling terkait dalam Kerangka Aksi Hyogo: Galakkan pendekatan multi-bencana yang inklusif yang mempertimbangkan kerentanan dan keterpaparan sosial-ekonomi dalam penilaian risiko dan pengurangan risiko, kemampuan masing-masing gender, kecacatan dan usia, keanekaragaman budaya dalam perencanaan dan penyusunan program di semua tingkat, dan dorong partisipasi masyarakat dan relawan untuk beraksi di tingkat lokal dan nasional.

Timeline

  • AMCDRR I: Dilaksanakan Beijing, Agustus 2005. Mengadopsi Beijing Action for Disaster Risk Reduction, suatu konsensus untuk mendorong komitmen negara-negara Asia Pasifik pada Kerangka Aksi Hyogo untuk mengimplementasikan pengurangan risiko bencana.
  • AMCDRR II: Diselenggarakan di New Delhi, November 2007. Melahirkan Deklarasi Delhi yang menegaskan komitmen negara-negara asia Pasifik pada Kerangka Aksi Hyogo dan menyepakati untuk memperluas konferensi ini sebagai “Regional Platform”.
  • AMCDRR III: Diselenggarakan di Kuala Lumpur pada Desember 2008. Temanya adalah “Multi-stakeholder Partnership for Disaster Risk Reduction in the Asia and Pacific Region,” dengan fokus kepada Public Private Partnership for Disaster Risk Reduction serta pengurangan risiko bencana berbasis komunitas.
  • AMCDRR IV: Dilaksanakan di Incheon, Korea pada Oktober 2010 dengan tema “Disaster Risk Reduction through Climate Change Adaptation”. Konferensi ini menelurkan Incheon Declaration on DRR in Asia and the Pacific 2010
  • AMCDRR V: Diselenggarakan di Yogyakarta, Indonesia pada Oktober 2012 dengan tema “Strengthening Local Capacity for Disaster Risk Reduction”. Menghasilkan Deklarasi Yogyakarta.
  • AMCDRR VI: Diselenggarakan di Bangkok, Thailand pada Juni 2014 dengan tema “Promoting Investments for Resilient Nations and Communities”. Konferensi ini melahirkan “Deklarasi Bangkok”